JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Partai Golkar memastikan proses pergantian antarwaktu (PAW) kursi DPR yang ditinggalkan Adies Kadir akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Posisi Adies yang mundur setelah ditetapkan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan diisi oleh calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa-Kalimantan, Wihaji, menegaskan bahwa mekanisme penggantian anggota DPR telah diatur secara jelas dalam undang-undang.
“Tentu sesuai undang-undang, siapa pun penggantinya adalah yang memperoleh suara terbanyak kedua,” kata Wihaji saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Ia membenarkan bahwa berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, posisi tersebut ditempati oleh Adela Kanasya Adies, putri Adies Kadir.
“Ya, (Adela Kanasya) berdasarkan suara terbanyak kedua,” ujarnya.
Perolehan Suara Sesuai Data KPU
Wihaji turut menyertakan data perolehan suara caleg Partai Golkar di Daerah Pemilihan Jawa Timur I yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo. Dalam data tersebut, Adies Kadir meraih 147.185 suara, sedangkan Adela Kanasya Adies berada di posisi kedua dengan 12.792 suara.
Data tersebut juga tercatat dalam rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.
“Untuk urusan administrasi PAW, itu menjadi kewenangan pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR,” ujar Wihaji.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPR RI Sarmuji belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi terkait proses PAW tersebut.
Adies Mundur Usai Dicalonkan Jadi Hakim MK
Adies Kadir resmi mengundurkan diri dari keanggotaan DPR setelah dicalonkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa purnatugas.
DPR mengesahkan pencalonan Adies dalam rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026. Sehari sebelumnya, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies dalam rapat singkat yang berlangsung kurang dari 30 menit.
“Kan kita sudah kenal beliau,” ujar anggota Komisi III DPR, Safaruddin, usai rapat.
Seiring pengunduran diri Adies, DPR juga menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan posisi yang ditinggalkan Adies.
Mekanisme PAW Diatur UU MD3
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), anggota DPR yang berhenti dapat digantikan melalui mekanisme PAW.
Pasal 242 UU MD3 menyebutkan, anggota DPR yang diberhentikan digantikan oleh calon dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menegaskan partainya akan sepenuhnya mengikuti aturan tersebut.
“Golkar taat pada undang-undang. Pengganti Pak Adies adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” kata Sarmuji, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, partai biasanya hanya mengajukan surat PAW tanpa menyebutkan nama secara eksplisit, karena penetapan calon pengganti merupakan kewenangan KPU.
Profil Singkat Calon Pengganti
Adela Kanasya Adies merupakan putri Adies Kadir dan berprofesi sebagai dokter. Ia merupakan lulusan Queen Mary University of London dengan spesialisasi Aesthetic Medicine.
Dalam Pileg 2024, Adela maju sebagai caleg Partai Golkar dari Dapil Jawa Timur I bersama ayahnya. Dengan raihan suara terbanyak kedua, ia berpeluang besar mengisi kursi DPR yang ditinggalkan Adies.
Tahapan Selanjutnya
Sesuai ketentuan, proses PAW akan dilanjutkan dengan:
-
Pengajuan resmi dari pimpinan DPR ke Presiden
-
Penetapan calon PAW oleh KPU
-
Pengesahan melalui Keputusan Presiden
Setelah seluruh tahapan rampung, Adela Kanasya Adies akan resmi dilantik sebagai anggota DPR RI sisa masa jabatan 2024–2029. (*/Rel)




