spot_img
spot_img

Gojek Bantah Keterkaitan Rp 809 Miliar dengan Proyek Chromebook Kemendikbudristek

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Sejumlah saksi dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) menegaskan transaksi senilai Rp 809 miliar antara PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) pada 2021 tidak berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2/2026).

Dalam persidangan, Nadiem secara langsung mempertanyakan keterkaitan transaksi tersebut kepada para saksi.

Iklan

“Apakah bapak atau ibu pernah mendapat informasi atau pembicaraan bahwa transaksi itu ada hubungannya dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbud di tahun 2020 sampai 2022. Apakah pernah mendengar, melihat, melihat dokumentasi apa pun, ada hubungannya dengan Chromebook?” tanya Nadiem di hadapan majelis hakim.

Director Legal dan Head of Corporate Secretary GoTo, RA Koesoemohadiani yang akrab disapa Diani, menjawab bahwa tidak ada hubungan antara transaksi Rp 809 miliar dengan proyek pengadaan Chromebook di kementerian.

“Saya tidak pernah melihat, saya tidak pernah mendengar, dan juga di dalam perusahaan sejauh yang saya ketahui dari dokumen yang kami telusuri, tidak ada kaitannya antara perusahaan dengan pengadaan Chromebook oleh kementerian,” ujar Diani.

Keterangan senada disampaikan Komisaris GoTo yang juga mantan CEO Gojek Indonesia, Andre Sulistyo. Ia mengaku baru mengetahui isu pengadaan Chromebook ketika perkara tersebut memasuki tahap penyidikan dan ramai diberitakan media.

BACA JUGA  Baleg DPR Soroti Impor 105 Ribu Pikap dari India, Dinilai Bertentangan dengan Komitmen Kemandirian Industri

“Chromebook itu saya juga baru dengar baru enam bulan terakhir semenjak sudah masuk ke media. Sebelumnya, saya tidak mendengar sama sekali ada hubungannya dengan pengadaan Chromebook,” kata Andre.

Nadiem kemudian menyinggung dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dirinya menerima keuntungan pribadi Rp 809 miliar dari pengadaan tersebut.

“Apakah ada pernah melihat bukti saya menerima sepeser pun dari yang Rp 809 miliar itu?” tanya Nadiem.

Andre menjelaskan, berdasarkan dokumen dan pencatatan perbankan, dana Rp 809 miliar merupakan transaksi internal antara PT Gojek Indonesia dan PT AKAB, tanpa aliran dana ke pihak luar.

“Kalau dari dokumen yang dilihat termasuk dari bank statement dari kedua belah perusahaan, sudah jelas sekali bahwa uang itu dari AKAB ke PT GI dan pada hari yang sama PT GI masuk kembali ke AKAB,” ujarnya.

Diani menambahkan, transaksi tersebut bersifat bolak-balik antara kedua entitas. Ia merinci, pada transaksi pertama PT AKAB membeli saham baru yang diterbitkan Gojek dengan pembayaran Rp 809 miliar. Selanjutnya, pada transaksi kedua, Gojek membayarkan utangnya kepada AKAB dengan nilai yang sama.

Co-Founder Gojek, Kevin Aluwi, menjelaskan mekanisme itu merupakan bagian dari restrukturisasi perusahaan menjelang penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

“Sebagai bagian dari proses IPO, PT Gojek Indonesia yang memegang peran yang cukup penting dalam ekosistem Gojek yang me-manage kontrak-kontrak dengan driver dan fungsi-fungsi operasional itu ingin kami kembalikan ke induk perusahaan, ke kontrol induk perusahaan,” jelas Kevin.

BACA JUGA  Kemensos Salurkan Rp 2,56 Triliun Bansos untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar yang menurut jaksa berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Jaksa juga mendalilkan Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) agar mengarah pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Tiga terdakwa lainnya ialah Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses