JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua meskipun ditugaskan untuk mempercepat pembangunan di wilayah tersebut. Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, yang menjelaskan bahwa peran Wapres sebatas sebagai Ketua Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua, bukan eksekutor di lapangan.
“Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegas Yusril kepada wartawan, Rabu (9/7/2025). Ia menjelaskan, tugas Gibran sesuai dengan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Otonomi Khusus Papua, yaitu mengoordinasikan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan pelaksanaan pembangunan Otsus di Papua.
Menurut Yusril, Wapres tetap akan berkantor di ibu kota negara sebagaimana diatur dalam konstitusi. “Gibran mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan Wakil Presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa tempat kedudukan Presiden dan Wapres tidak mungkin terpisah secara konstitusional.
Untuk menunjang kerja percepatan pembangunan, pemerintah akan menempatkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua di Papua. “Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu,” ujar Yusril.
Badan Khusus ini sebelumnya telah dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 121 Tahun 2022. Meski begitu, Yusril membuka kemungkinan revisi regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan percepatan pembangunan Papua. “Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah,” imbuhnya.
Senada dengan Yusril, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memastikan Gibran tidak akan berkantor di Papua. “Setahu saya tidak (stay di Papua). Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya, yang di sana sehari-hari adalah badan itu,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/7).
Tito menjelaskan, dalam pelaksanaan tugasnya, Wapres hanya bertugas mengoordinasikan kebijakan pembangunan Papua, bukan melaksanakan langsung eksekusi program di lapangan. “Eksekusinya dilakukan oleh Badan Eksekutif ini,” kata Tito, mengacu pada Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua yang belum dibentuk secara resmi.
Ia juga menyampaikan bahwa gedung untuk operasional badan pelaksana sudah disiapkan. “Memang kantornya itu nanti akan disiapkan oleh Menteri Keuangan. Saya ingat betul di Jayapura, di gedung KPKPN-nya itu ada berapa lantai, sudah disiapkan dari dulu. Tapi bukan untuk Wapres, untuk Badan Eksekutif,” kata Tito.
Penunjukan Gibran sebagai Ketua Badan Khusus, menurut Yusril, merupakan wacana serius pemerintah yang sedang digodok bersama Presiden Prabowo Subianto. “Concern pemerintah dalam menangani Papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari Presiden kepada Wakil Presiden,” ungkap Yusril dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024.
Ia juga menyebut, jika penugasan itu resmi diberikan, maka ini akan menjadi kali pertama Presiden memberi penugasan khusus kepada Wapres untuk menangani masalah Papua. “Karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari Presiden, dan biasanya itu dengan Keppres,” tutup Yusril.
Dengan demikian, tugas Gibran bersifat strategis di tingkat pusat, sementara pelaksanaan teknis percepatan pembangunan akan ditangani oleh badan eksekutif yang akan segera dibentuk oleh Presiden Prabowo. Pemerintah berharap struktur ini akan mempercepat penanganan persoalan di tanah Papua secara terukur dan terkoordinasi. (*/rel)