spot_img
spot_img

Gerindra Curigai Mafia Migas Jegal Revisi UU Migas, DPR Siap Mulai Pembahasan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Gerindra bahkan mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang selama ini berupaya menghambat pembahasan beleid strategis tersebut.

“Kami mencurigai adanya pihak-pihak tertentu atau mafia migas yang berupaya menjegal revisi UU Migas,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Menurut Bambang, revisi UU Migas sudah mendesak untuk segera dirampungkan, terutama untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal dalam UU Migas lama, termasuk terkait keberadaan BP Migas.

Iklan

Ia mengingatkan, putusan MK tersebut menegaskan kembali posisi negara sebagai penguasa dan pengendali pengelolaan hulu migas, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Kami ingin revisi UU Migas ini segera dirampungkan, untuk memasukkan putusan MK yang mengamanatkan penguasaan dan pengusahaan hulu migas dari sumber daya alam kita dikuasai dan dikendalikan negara,” ujarnya.

Bambang menyoroti fakta bahwa hingga kini pengelolaan hulu migas masih dijalankan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013. Padahal, perpres tersebut bersifat sementara untuk mengisi kekosongan hukum pasca pembubaran BP Migas oleh MK pada 2012.

“Perpres No 9 Tahun 2013 tentang SKK Migas itu sifatnya sementara guna mengisi kekosongan hukum pasca-putusan MK. Karena keberadaan BP Migas ditafsir MK bertentangan dengan amanat UUD 1945 sehingga dibubarkan,” kata Bambang.

BACA JUGA  Yaqut Ajukan Praperadilan, Tegaskan Tak Bermaksud Hambat Proses Hukum KPK

Ia menduga, kekosongan hukum yang berlangsung lebih dari satu dekade ini justru menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Ini sudah 13 tahun lebih sejak putusan MK membatalkan BP Migas. DPR sudah berupaya melakukan revisi UU Migas sejak 2014, namun hingga dua periode masa jabatan DPR berakhir tidak kunjung selesai. Mungkin ada yang nyaman dengan kekosongan hukum setelah putusan tersebut,” tegasnya.

Bambang memaparkan, RUU Migas sebenarnya telah beberapa kali dibahas di DPR. Pada periode 2014–2019, RUU tersebut telah selesai dibahas di DPR dan diserahkan kepada pemerintah. Namun, saat Surat Presiden (Surpres) terbit pada Januari 2019, pemerintah disebut tidak melampirkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sehingga pembahasan tak berlanjut.

Pada periode DPR 2019–2024, RUU Migas kembali dibahas dan telah melalui proses sinkronisasi serta harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelum diserahkan ke Komisi VII. Namun, pembahasan kembali mandek karena tidak dilanjutkan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diparipurnakan.

Kini, Komisi XII DPR RI bersiap membuka kembali pembahasan RUU Migas. Fraksi Gerindra menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan.

“Fraksi Partai Gerindra mendorong percepatan revisi UU Migas,” kata Bambang saat dikonfirmasi terpisah, Senin (22/12/2025).

Ia menegaskan, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini, terlebih setelah keluarnya Putusan MK Nomor 36 Tahun 2012.

BACA JUGA  Baleg DPR Soroti Impor 105 Ribu Pikap dari India, Dinilai Bertentangan dengan Komitmen Kemandirian Industri

“UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang saat ini berlaku sudah tidak relevan dengan kondisi terkini, apalagi pasca putusan MK No. 36 tahun 2012,” ujarnya.

Bambang menyebut, Komisi XII DPR RI akan mengundang berbagai elemen masyarakat dan pelaku usaha migas untuk memberikan masukan setelah DPR memasuki masa sidang berikutnya.

“Kita akan mulai mengundang semua elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapatkan masukan dalam masa sidang yang akan datang,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa draf RUU Migas telah tersedia dan tinggal disempurnakan untuk diajukan sebagai usul inisiatif DPR.

“Draft RUU sebenarnya sudah ada, tinggal penyempurnaan untuk diusulkan menjadi usul inisiatif DPR,” ujar Bambang.

“Kita ingin menguatkan penguasaan negara di sektor migas, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33,” pungkasnya. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses