JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Penggeledahan berlangsung di kawasan Jakarta Selatan sekitar dua hingga tiga pekan lalu.
“(Penggeledahan) mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9).
Anang menegaskan, penyidik tidak menemukan adanya aliran dana dalam penggeledahan tersebut. Namun, sejumlah dokumen berhasil disita dan kini sedang didalami oleh tim penyidik.

“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” ucap Anang.
Nadiem Sudah Jadi Tersangka
Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Dalam program itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Proyek ini ditujukan untuk sekolah-sekolah, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sayangnya, penggunaan Chromebook dianggap tidak efektif untuk daerah 3T karena keterbatasan akses internet.
Selain Nadiem, empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
-
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021,
-
Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021,
-
Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek,
-
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Negara diduga mengalami kerugian Rp1,98 triliun, terdiri dari Rp480 miliar akibat item software (CDM) dan Rp1,5 triliun akibat mark up harga laptop.

Respons Kejagung atas Klaim Hotman Paris
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menegaskan kliennya tidak menerima sepeser pun uang dari kasus ini. Ia bahkan menyamakan nasib Nadiem dengan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang pernah menghadapi kasus hukum namun dinyatakan tidak terbukti.
“Oke, satu tidak ada kasus. Kasus Nadiem, nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong,” kata Hotman, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, penyidik tidak menemukan bukti adanya aliran dana ke rekening maupun kantor Nadiem.
“Tidak ada satu Rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem. Sama persis dengan kasus Lembong. Tidak ada uang. Lembong tidak pernah terima uang,” jelas Hotman.
Ia juga membantah tudingan soal investasi Google yang dikaitkan dengan proyek pengadaan laptop. Menurut Hotman, suntikan modal Google ke Gojek adalah murni investasi pasar.
“Google itu kan perusahaan internasional, perusahaan raksasa dunia. Jadi tidak ada kaitan sama sekali,” ungkapnya.
Hotman menambahkan, seluruh pengadaan laptop berjalan sesuai aturan e-katalog, sehingga vendor yang menerima pelatihan teknis dari Google tidak pernah memberikan dana kepada Nadiem.
“Vendor tidak pernah ngasih uang ke Nadiem, Google pun tidak pernah. Jadi tidak ada sama sekali. Dan itu waktu itu musim corona. Sehingga memang sistemnya Google itu sangat cocok. Jadi korupsinya memperkaya siapa? Harganya Chromebook itu lebih murah dari laptop lain waktu itu sistemnya. Tidak ada yang diperkaya siapapun,” ujar Hotman.
Kejagung: Korupsi Tak Harus Memperkaya Diri Sendiri
Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan tindak pidana korupsi tidak selalu harus menguntungkan pelaku secara pribadi.
“Silakan saja, itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri, tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas di situ,” tutur Anang.
Ia menyatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
“Yang jelas saat ini penyidik tetap melakukan pendalaman, bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang, apakah nanti ada pihak lain, nanti kita lihat saja. Sementara untuk saat ini Chromebook hanya lima tersangka,“ jelas dia.
Pemeriksaan Terus Berlanjut
Selain lima tersangka, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk perusahaan yang diduga terlibat dalam pengadaan.
“Terhadap pihak-pihak beberapa perusahaan yang dianggap keterkaitan, dan bagian dari penyedia, sudah dilakukan juga beberapa pemeriksaan oleh penyidik dalam rangka untuk pembuktian terhadap yang bersangkutan,” kata Anang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024,” kata Nurcahyo, Kamis (4/9/2025).
Saat ini, Nadiem ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Selain Nadiem, penyidik juga menahan Mulyatsyah, Ibrahim Arief, serta Jurist Tan. Pemeriksaan turut menyasar YP selaku Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI dan EN selaku Senior Manager Finance PT Global Digital.
(*/rel)




