spot_img
spot_img

Geger!!! Mantan Pj Sekda Sumbar Ajukan Kasasi, Benarkah Gubernur Kecolongan??

PADANG, ALINIANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Kasasi ini diajukan untuk membatalkan putusan PTUN yang mewajibkan Pemprov membuka sejumlah dokumen publik, termasuk rincian honor pegawai non-APBD di Samsat, laporan penggunaan dana donasi bencana, hingga data dana pokir DPRD.

Namun, kasasi tersebut menimbulkan polemik serius. Pengajuan dilakukan oleh Yozarwardi Usama Putra, Eks Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Pemprov Sumbar, padahal berdasarkan penelusuran, Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sudah berakhir pada 2 Februari 2025. Artinya, pada saat kasasi diajukan, pejabat tersebut sudah tidak memiliki kewenangan sah.

Dengan berakhirnya SK, posisi PJ Sekda otomatis kehilangan legal standing untuk mewakili pemerintah daerah dalam mengajukan upaya hukum luar biasa seperti kasasi. Hal ini membuat langkah kasasi Pemprov ke MA rawan dianggap cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Iklan

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di masyarakat: mengapa Pemprov memilih bertahan melalui jalur hukum ketimbang mematuhi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008?

Untuk diketahui, Pemprov Sumbar dan BPI KPNPA RI Perwakilan Sumatera Barat telah melaksanakan Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada Senin, 11 Agustus 2025. Majelis hakim melalui Putusan Nomor 23/G/KI/2025/PTUN.PDG dengan tegas menolak keberatan Pemerintah Provinsi Sumbar. Putusan itu sekaligus mewajibkan Pemprov membayar biaya perkara sebesar Rp380.000.

BACA JUGA  Lima Tersangka Korupsi Kredit Kelompok Tani di Siak Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp9,9 Miliar

Putusan tersebut menegaskan bahwa Pemprov Sumbar wajib membuka sejumlah dokumen publik yang sebelumnya diminta oleh BPI KPNPA RI Sumbar. Dokumen itu mencakup data pembayaran honor PHL non-APBD di seluruh Samsat, daftar insentif upah pungut 2023, hingga laporan penerimaan dan penggunaan donasi untuk korban bencana. Tak hanya itu, rincian dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD serta dasar hukumnya juga wajib diungkap.

Namun alih-alih menjalankan putusan dan menyerahkan dokumen, Pemprov Sumbar justru mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi itu diajukan oleh Penjabat Sekda Pemprov Sumbar. Berdasarkan hasil penelusuran, SK yang bersangkutan sebagai PJ Sekda Pemprov Sumbar sudah tidak berlaku, keabsahan pejabat yang mengajukan kasasi tersebut  patut dipertanyakan.

Langkah hukum ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik. Mengapa pemerintah provinsi begitu gigih menutup akses terhadap informasi yang sejatinya dijamin terbuka berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)? Alih-alih transparan, Pemprov justru memilih jalur panjang peradilan untuk mempertahankan kerahasiaan dokumen.

Publik kini menduga ada hal yang berusaha disembunyikan dari data yang semestinya menjadi hak masyarakat. Dokumen terkait dana pokir DPRD, laporan penggunaan dana donasi bencana, hingga honorarium pegawai non-APBD adalah informasi sensitif yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah. Jika transparansi dihalangi, wajar jika masyarakat menaruh curiga bahwa ada potensi penyimpangan di baliknya.

BACA JUGA  Banjir dan Longsor Meluas ke 13 Daerah di Sumbar, Pemprov Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

Kasasi ke Mahkamah Agung ini memperlihatkan upaya keras pemerintah daerah untuk menahan akses publik terhadap informasi yang seharusnya terbuka. Publik pun menilai ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi, terutama terkait pengelolaan dana yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Kasasi Pemprov ke MA ini sekaligus menantang semangat keterbukaan informasi yang telah diatur undang-undang. Di saat publik menunggu transparansi, Pemprov justru menutup diri. Pertanyaannya kini sederhana namun tajam: apa yang sebenarnya disembunyikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat?

(*/red)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses