spot_img
spot_img

Gaji DPR Bisa Tembus Rp 230 Juta per Bulan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Polemik soal besarnya gaji dan tunjangan anggota DPR RI kembali menyedot perhatian publik. Selama ini disebut-sebut penghasilan wakil rakyat bisa mencapai Rp 100 juta per bulan atau setara Rp 3 juta sehari. Namun, data terbaru menunjukkan jumlah itu ternyata jauh lebih besar.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengungkapkan, berdasarkan olahan data dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR periode 2023–2025, setiap anggota DPR berpotensi mengantongi penghasilan hingga Rp 230 juta per bulan. Angka tersebut belum termasuk tunjangan perumahan yang nilainya mencapai Rp 50 juta per bulan.

Dengan demikian, total pendapatan seorang anggota DPR dapat mencapai Rp 2,8 miliar per tahun. Negara pun harus menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 1,6 triliun pada 2025 hanya untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota DPR.

Iklan

“Kalau kita lihat sumbernya dari DIPA, sebulan itu mereka bisa mengantongi Rp 230 juta per bulan. Ini, kan, tentunya jauh di atas rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia secara umum,” kata peneliti Fitra, Bernard Allvitro, dalam diskusi daring bertajuk “Anggaran DPR RI: Antara Fungsi Konstitusionalitas dan Kemewahan Personal”, Ahad (24/8/2025).

Jomplang dengan Upah Buruh

Jika dibandingkan dengan upah minimum, kesenjangan sangat mencolok. Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5,39 juta per bulan. Artinya, gaji anggota DPR 42 kali lipat lebih tinggi dari buruh Jakarta. Ketimpangan semakin kentara bila dibandingkan dengan Banjarnegara, Jawa Tengah, yang memiliki upah minimum terendah di Indonesia sebesar Rp 2,17 juta per bulan. Dengan angka itu, penghasilan anggota DPR 105 kali lipat lebih besar.

BACA JUGA  Malaysia Sebut Belum Terima Permintaan Ekstradisi Riza Chalid dari Indonesia

“Gaji dan tunjangan anggota DPR jauh melebihi pendapatan rata-rata masyarakat,” ujar Bernard. Ia menegaskan DPR seharusnya menghentikan rencana penambahan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan karena justru akan membebani anggaran negara. “Fitra menilai DPR gagal menahan diri dan memberi teladan dalam pengelolaan anggaran. Justru ini menunjukkan ada privilese yang diterima oleh anggota DPR,” tambahnya.

Pembelaan DPR

Di sisi lain, pimpinan DPR memberikan klarifikasi soal polemik tunjangan rumah tersebut. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut anggaran itu merupakan hasil perhitungan Kementerian Keuangan. Menurutnya, tunjangan diberikan karena anggota DPR sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata, Jakarta.

“Salah satu pertimbangan nilai itu adalah juga dengan membandingkan dengan lembaga-lembaga lain yang ada di Jakarta,” kata Dasco.

Senada, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, menilai tunjangan rumah masih diperlukan. “Banyak anggota DPR itu, kan, datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek KTP mereka, mereka ini, kan, orang daerah dan mereka harus mempunyai tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” ujarnya.

Ketua DPR Puan Maharani pun ikut menepis tudingan kenaikan gaji anggota DPR. Ia menegaskan yang dimaksud adalah uang kompensasi rumah dinas. “Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta,” kata Puan usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025).

BACA JUGA  KPK Jelaskan Awal Mula Kasus Akuisisi PT JN oleh ASDP, Respons soal Rehabilitasi Tiga Terpidana

Meski demikian, Puan mengaku pihaknya tetap mendengar suara publik. “Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut,” ujarnya.

Komposisi Gaji dan Tunjangan DPR

Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta per bulan. Namun sederet tunjangan membuat take home pay mereka membengkak. Berikut rinciannya:

  • Tunjangan melekat: istri/suami Rp 420 ribu, anak Rp 168 ribu (maks 2 anak), uang sidang Rp 2 juta, jabatan Rp 9,7 juta (anggota), tunjangan beras Rp 12 juta, PPh Rp 1,7–2,6 juta.

  • Tunjangan lain: kehormatan Rp 5,58 juta, komunikasi Rp 15,55 juta, fungsi pengawasan Rp 3,75 juta, listrik dan telepon Rp 7,7 juta, asisten Rp 2,25 juta, serta tunjangan rumah Rp 50 juta.

  • Fasilitas tambahan: kredit mobil Rp 70 juta per periode, biaya perjalanan dinas daerah Rp 3–5 juta.

Dengan komposisi tersebut, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang sekitar Rp 116,21 juta per bulan, belum termasuk fasilitas kendaraan dan perjalanan dinas.

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses