spot_img
spot_img

Fraksi PAN Minta DPR Hentikan Gaji dan Fasilitas Eko Patrio – Uya Kuya

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI resmi mengajukan permintaan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada dua anggotanya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa permintaan tersebut telah diajukan secara resmi ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan.

“Fraksi PAN telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan,” ujar Putri Zulhas dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Iklan

Menurut Putri, kebijakan ini diberlakukan terhitung sejak penonaktifan keduanya per 1 September 2025. Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab PAN menjaga integritas, transparansi, serta akuntabilitas di parlemen.

“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Putri menambahkan, penghentian gaji dan tunjangan ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga marwah DPR sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan.

“Fraksi PAN menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga muruah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi,” pungkas Putri.

BACA JUGA  KPK Kantongi Bukti Dugaan Penghilangan Barang Bukti di Kasus Korupsi Kuota Haji, Maktour Disorot

Sebelumnya, DPP PAN resmi menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI pada 31 Agustus 2025. Keputusan berlaku mulai 1 September 2025, menyusul sikap dan pernyataan keduanya yang dinilai mencederai perasaan rakyat serta memperkeruh situasi politik nasional.

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses