spot_img
spot_img

Fee Rp4 Miliar hingga OTT, KPK Bongkar Mafia Pemeriksaan Pajak

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan periode 2021–2026. Terbaru, penyidik menggeledah kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara, Selasa (13/1) malam.

Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian lanjutan setelah pada hari yang sama, sejak siang hingga sore, penyidik lebih dulu menyisir kantor pusat Ditjen Pajak di Jakarta Selatan.

Dari kantor PT Wanatiara Persada, penyidik menyita berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi dalam proses pemeriksaan pajak.

Iklan

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (14/1).

Tak hanya dokumen fisik, KPK juga mengamankan barang bukti elektronik yang dinilai krusial untuk mengurai konstruksi perkara.

“Selain itu, penyidik juga menyita BBE (Barang Bukti Elektronik) berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara,” sambung Budi.

Seluruh barang bukti tersebut akan didalami untuk mengungkap alur komunikasi, kesepakatan, hingga pembagian peran para pihak yang terlibat.

Sementara itu, dari penggeledahan di kantor Ditjen Pajak, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dengan nominal yang belum diungkap ke publik.

Sebelum menyasar kantor pusat Ditjen Pajak dan PT Wanatiara Persada, KPK juga lebih dulu menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV), alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga berkaitan erat dengan perkara.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin; serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara, Abdul Karim dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, Tim Pemeriksa KPP Jakarta Utara awalnya menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar.

Namun dalam proses pemeriksaan, diduga terjadi praktik kongkalikong yang membuat nilai kurang bayar tersebut dipangkas drastis menjadi skema “all in” sebesar Rp23 miliar.

“All in dimaksud bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ungkap Asep dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (11/1) pagi.

Menurut Asep, pihak PT Wanatiara Persada keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

Kesepakatan itu kemudian berujung pada penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025, dengan nilai kewajiban pajak PT Wanatiara Persada ditetapkan sebesar Rp15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” kata Asep.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik manipulasi pemeriksaan pajak tersebut. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses