ALINIANEWS.COM (Padang) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Hendri Septa-Hidayat (Nomor Urut 03).
Pada sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Gedung 1 MK, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat diterima. Gugatan ini terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang yang menetapkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024.
Pemohon beralasan bahwa penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Padang dianggap tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil (jurdil), serta mencuatkan dugaan adanya pelanggaran dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di delapan kecamatan di Kota Padang.

Namun, MK berpendapat bahwa tuduhan tersebut telah ditangani oleh KPU Kota Padang dengan pengawasan dari Bawaslu Kota Padang, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, mengenai dugaan ketidakjujuran dalam pelaporan LHKPN oleh pasangan calon Fadly Amran–Maigus Nasir (Nomor Urut 01), Mahkamah menilai bahwa hal tersebut juga telah diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon. Sedangkan terhadap dalil-dalil lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya. Dengan demikian, Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Daniel.
Berdasarkan fakta dalam sidang, diperoleh informasi bahwa perolehan suara Pemohon adalah 88.859 suara, sedangkan pasangan Fadly-Maigus memperoleh 176.648 suara, dengan selisih suara mencapai 87.789 atau sekitar 27,5%.
Angka tersebut jauh melebihi batas perselisihan suara yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu 3.202 suara. Oleh karena itu, MK menyimpulkan bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan hukum untuk mengajukan permohonan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menganggap bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sehingga, eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum diterima.
“Mengadili, Dalam Eksepsi, Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan Amar Putusan Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.




