spot_img
spot_img

Eks Wamenaker Noel Didakwa Peras Rp 6,5 Miliar dalam Kasus Sertifikasi K3

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel didakwa terlibat dalam praktik pemerasan senilai Rp 6,5 miliar terkait proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Noel didakwa bersama 10 terdakwa lain, dengan berkas penuntutan yang diajukan secara terpisah.

Para terdakwa lain dalam perkara ini antara lain Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–Februari 2025; Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 tahun 2020–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022; Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025; Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3; Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020; Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda; serta Miki Mahfud dan Temurila dari PT KEM Indonesia.

Iklan

Jaksa KPK menyatakan para terdakwa telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, proses sertifikasi disebut akan diperlambat atau bahkan tidak diproses.

BACA JUGA  KPK Dalami Modus ‘Pinjam Bendera’ dalam Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

“Bahwa Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN bersama-sama dengan FAHRUROZI, HERY SUTANTO, SUBHAN, GERRY ADITYA HERWANTO PUTRA, IRVIAN BOBBY MAHENDRO, SEKARSARI KARTIKA PUTRI, ANITASARI KUSUMAWATI, SUPRIADI, MIKI MAHFUD dan TEMURILA telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000,00 (enam miliar lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar jaksa.

Kasus ini bermula ketika Hery Sutanto mengumpulkan para koordinator dan subkoordinator di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3 untuk meneruskan apa yang disebut sebagai “tradisi” pungutan. Tradisi tersebut berupa permintaan uang tambahan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat K3.

“Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat (lama dikeluarkan melebihi dari 9 (sembilan) hari kerja sebagaimana ketentuan), akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi/belum lengkap,” lanjut jaksa.

Dalam pertemuan tersebut, Hery juga meminta para koordinator dan subkoordinator membuka rekening penampungan untuk menampung uang dari para pemohon sertifikasi. Uang yang terkumpul kemudian dibagi sesuai jabatan masing-masing.

Praktik pemerasan itu kemudian dijalankan oleh Gerry dan pihak lainnya dengan meminta Miki Mahfud serta Temurila dari PT KEM Indonesia memberikan uang tambahan Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikasi. Ancaman tidak diprosesnya sertifikasi disampaikan jika permintaan tidak dipenuhi.

BACA JUGA  Sejumlah Mitra Soroti Tata Kelola Yayasan Dapur MBG, Transparansi Jadi Tuntutan

“Atas permintaan tersebut, MIKI MAHFUD dan TEMURILA menyanggupinya,” kata jaksa.

Biaya tambahan tersebut ditransfer ke rekening penampungan yang disiapkan, sementara para pemohon sertifikasi K3 lainnya terpaksa membayar total biaya sekitar Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta per peserta, menyesuaikan jenis pembinaan dan pelatihan K3.

“Sebab sertifikat dan lisensi K3 tersebut disyaratkan untuk memperoleh pekerjaan dan/atau menduduki posisi tertentu,” ujar jaksa.

Dalam rentang Januari 2021 hingga April 2024, para pejabat Kemnaker menerima uang sebesar Rp 3.812.810.000. Sementara pada periode Mei 2024 hingga Oktober 2024, uang yang diterima mencapai Rp 1.950.650.000.

Pada 21 Oktober 2024, Noel resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2029. Sekitar satu bulan setelah menjabat, Noel menanyakan praktik pungutan tersebut kepada Hery Sutanto.

“Saat itu Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN menanyakan mengenai praktek pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada HERY SUTANTO. Kemudian HERY SUTANTO membenarkan adanya pungutan uang tersebut,” ujar jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan, Noel kemudian meminta jatah sebesar Rp 3 miliar sebagai wakil menteri. Permintaan tersebut disanggupi dan akan dicairkan melalui Irvian Bobby Mahendro selaku pengelola rekening penampungan.

Jaksa mengungkap, pada pertengahan Desember 2024 Noel kembali menagih permintaan tersebut. Uang Rp 3 miliar kemudian diserahkan kepada orang kepercayaan Noel, Nur Agung Putra Setia, dalam bentuk uang tunai yang disimpan dalam tas jinjing bermotif batik.

BACA JUGA  Sekjen HMD GEMAS: Pernyataan Ketua BEM UGM Soal MBG Keliru dan Tidak Mencerminkan Etika Intelektual

“Selanjutnya setelah menghubungi dan berkomunikasi dengan NUR AGUNG PUTRA SETIA tersebut IRVIAN BOBBY MAHENDRO melalui sopirnya GILANG RAMADHAN alias ANDI telah menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada NUR AGUNG PUTRA SETIA,” ujar jaksa.

Sementara itu, praktik pemerasan disebut terus berlangsung pada periode November 2024 hingga Agustus 2025 dengan total penerimaan Rp 758.900.000. Sisa uang di rekening penampungan kemudian dibagikan kepada para pejabat di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.

Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses