spot_img
spot_img

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp307 M dan Terima Gratifikasi Rp137 M, Putri dan Menantu Disebut Turut Terlibat

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali duduk di kursi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membeberkan dakwaan berat: gratifikasi Rp137,15 miliar serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp307,2 miliar. Dalam konstruksi perkara, jaksa menyebut Nurhadi melibatkan putrinya, Rizqi Aulia Rahmi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, sebagai perpanjangan tangan dalam menerima hingga menyamarkan aliran dana.

“Terdakwa menerima uang dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik pada saat terdakwa menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung RI,” ujar JPU Rony Yusuf dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menurut Rony, uang itu diterima “secara bertahap dengan menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu terdakwa sekaligus orang kepercayaan terdakwa.” Tidak hanya Rezky, jaksa menyebut penggunaan rekening beberapa orang lainnya, seperti Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar, untuk menampung dana dari para pihak yang berkepentingan dalam perkara peradilan. Total penerimaan itu, kata jaksa, mencapai Rp137.159.183.940.

Iklan

Aset dan Lahan Sawit Dibeli Pakai Nama Orang Lain

Jaksa memaparkan bahwa sebagian aliran dana tersebut digunakan untuk membeli tanah dan aset lain, termasuk lahan sawit luas di Sumatera Utara. Pembelian dilakukan menggunakan nama Rezky dan Rizqi untuk menyamarkan kepemilikan sebenarnya.

BACA JUGA  Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Mandek, BPKP Belum Rampungkan Audit Kerugian Negara

“Terdakwa melalui Rezky Herbiyono dan Hilman Lubis membelanjakan dan membayarkan pembelian tanah dan bangunan dengan nilai transaksi seluruhnya sejumlah Rp138.539.925.977,” kata Rony.

Salah satu transaksi mencolok ialah pembelian lahan sawit seluas 527,5 hektare senilai Rp44,65 miliar serta lahan lainnya di Desa Pancaukan, Tapanuli Selatan. Untuk lahan seluas 143,5 hektare pada Juli 2015, jaksa menyebut pembayaran Rp15 miliar dilakukan secara dipecah ke berbagai rekening. Setelah transaksi, sertifikat hak milik dibalik nama ke Rezky dan Rizqi.

Model inilah yang disebut jaksa sebagai pola penyamaran dalam rangka TPPU yang dilakukan Nurhadi selama bertahun-tahun.

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp137 Miliar

Jaksa merinci sumber gratifikasi yang diterima Nurhadi dari berbagai pihak berperkara pada periode 2013–2019:

  1. Dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama
    Dana Rp11,03 miliar, diberikan bertahap delapan kali (2013–2014).
    Terkait dua perkara perdata di PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Pusat.

  2. Dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet
    Total Rp12,799 miliar dalam kurun Juli 2014–Januari 2015.
    Berkaitan dengan perkara perdata di PN Jakarta Pusat antara Longtjing Tandi dkk melawan KPP Pratama Gambir Dua.

  3. Dari PT Freight Express Indonesia
    Dana Rp2 miliar melalui rekening Rezky Herbiyono, terkait perkara perdata di PN Samarinda pada 2016.

  4. Penerimaan dalam bentuk valuta asing
    Antara lain:

    • Rp12,4 miliar (2013–2014) melalui Royani, sopir Nurhadi.

    • Rp3,47 miliar dari penukaran SGD 358.000 oleh Calvin Pratama (2015).

    • Rp87,68 miliar (2015–2019) melalui Rezky dan Yoga.

    • Rp7,76 miliar dari penukaran USD 520.000 dan SGD 9.700 oleh Soepriyo Waskita Adi (2016).

BACA JUGA  Prabowo Sambut Ratu Maxima di Istana Merdeka, Bahas Kerja Sama Kesehatan Finansial

“Perbuatan Terdakwa menerima uang seluruhnya haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung,” tegas jaksa.

Untuk perkara gratifikasi, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk TPPU, jaksa menjeratnya dengan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juga juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ini bukan kali pertama Nurhadi dijerat korupsi. Pada 2021, ia telah divonis 6 tahun penjara karena menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengurusan perkara yang melibatkan Hiendra Soenjoto. Setelah bebas, ia kembali diseret ke meja hijau dengan dakwaan yang jauh lebih besar.

Sidang terhadap Nurhadi dipastikan menjadi salah satu proses hukum terbesar yang kembali menyoroti integritas lembaga peradilan. Dengan konstruksi dakwaan yang panjang dan melibatkan aliran dana ratusan miliar, kasus ini disebut jaksa sebagai gambaran sistematisnya jaringan korupsi di sekitar lembaga peradilan.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses