spot_img
spot_img

Eks Pimpinan KPK Laode Syarif Nilai SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Tak Layak

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif, menilai penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, sebagai keputusan yang tidak tepat. Menurutnya, perkara tersebut memiliki nilai strategis karena berkaitan dengan sumber daya alam dan potensi kerugian negara yang sangat besar.

“Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 [surat perintah penghentian penyidikan] karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” ujar Laode, Minggu (28/12), seperti dikutip dari Antara.

Kasus ini bermula pada Oktober 2017, saat KPK di bawah kepemimpinan Laode dan kolega menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara. Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan izin kuasa pertambangan dan izin usaha pertambangan kepada sejumlah perusahaan, yang disinyalir melanggar hukum.

Iklan

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel.

Laode menyatakan, pada saat penetapan tersangka, penyidik KPK telah mengantongi bukti yang cukup, khususnya terkait dugaan suap. Bahkan, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tengah melakukan penghitungan kerugian negara.

“Ketika ditetapkan tersangka, sudah cukup bukti suapnya,” kata Laode.

“Penyidik bilang lagi dihitung BPK,” tambahnya.

BACA JUGA  Sejumlah Mitra Soroti Tata Kelola Yayasan Dapur MBG, Transparansi Jadi Tuntutan

Atas dasar itu, Laode menilai janggal alasan KPK saat ini yang menghentikan penyidikan dengan dalih tidak cukup bukti.

“Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini,” ujarnya.

Menurut Laode, sekalipun BPK pada akhirnya enggan atau tidak dapat menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara, KPK seharusnya tetap bisa melanjutkan penanganan perkara dari aspek dugaan suap.

“Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negaranya, maka KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” kata dia.

Sebelumnya, pada 3 Oktober 2017, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan bahwa Aswad diduga menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi pada periode 2007–2014.

“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum,” kata Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 3 Oktober 2017.

Selain dugaan kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang nikel.

“Diduga telah menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara,” ujar Saut.

Atas perbuatannya, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Menguatkan Evaluasi dan Kolaborasi untuk Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kabupaten Konawe Utara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara. Sejumlah perusahaan tercatat pernah mengeruk nikel di wilayah tersebut, antara lain PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS), Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, CV Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nusantara (KB), serta PT Surya Tenggara. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses