spot_img

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Suap Hakim, Simpan Rp 1 Triliun di Rumah

Zarof Ricar ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mencoba meminta keringanan dari ancaman hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan gratifikasi dan percobaan suap terhadap hakim agung. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan pribadi (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025), Zarof mengaku menyesal dan berdalih bahwa kasus yang menjeratnya adalah akibat kelalaian.

“Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini,” ujar Zarof di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rosihan Juhriah.

Iklan

Lebih lanjut, Zarof menyampaikan penyesalannya karena harus menghadapi tuntutan pidana di usia senja, padahal dirinya berniat menghabiskan masa pensiun bersama keluarga.

“Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun, serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,” ucapnya.

Namun di balik pernyataan itu, jaksa menyampaikan fakta mencengangkan: penyidik menemukan uang tunai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram di rumah Zarof saat penggeledahan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Bila dikonversikan dengan harga emas saat itu yakni Rp 1.692.000 per gram, maka nilai emas yang ditemukan mencapai sekitar Rp 86,2 miliar. Total keseluruhan harta yang diamankan dari rumah Zarof mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

BACA JUGA  Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

“Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Jakarta (20/5/2025).

Kejaksaan menduga harta kekayaan Zarof berasal dari gratifikasi selama menjabat di lingkungan Mahkamah Agung. Dalam dakwaan, Zarof disebut terlibat dalam percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Perkara ini berawal dari vonis bebas terhadap Ronald atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
Tak hanya nama-nama hakim, pengacara, hingga ibu dari Ronald Tannur yang terseret, namun juga nama Zarof Ricar yang ditengarai menjadi makelar perkara. Ia disebut sebagai sosok yang mengatur upaya suap demi membebaskan Ronald.

Untuk diketahui, Zarof pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Mahkamah Agung, di antaranya sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA (2006–2014), Sekretaris Ditjen Badilum (2014–2017), dan terakhir menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA (2017–2022) sebelum pensiun.

Penangkapan Zarof dilakukan pada Oktober 2024 di Jimbaran, Bali. Tak lama setelah itu, Kejaksaan Agung menggeledah rumahnya dan menemukan uang serta logam mulia dalam jumlah fantastis. Meski demikian, Zarof selama ini tidak pernah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang yang berlangsung pada Maret 2025, fakta lain terungkap. Zarof hanya pernah melaporkan satu kali gratifikasi, yakni karangan bunga senilai Rp 35,5 juta saat pernikahan anaknya.

BACA JUGA  Masyarakat dan Forkopimda Dharmasraya Dukung Penertiban ODOL

“Di dalam BAP saksi sampaikan di dalam poin 14, ada penyebutan gratifikasi Saudara Zarof Ricar periode pada tahun 2018 berupa karangan bunga senilai Rp 35.500.000 yang diberikan tamu undangan pada acara pernikahan putra Zarof Ricar yaitu Ronny Bara Pratama dengan Nydia Astari pada tanggal 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara Jakarta. Ini berdasarkan hasil analisis, begitu?” tanya jaksa dalam persidangan.

“Analisis-analis yang ada di Direktorat Gratifikasi pada waktu itu,” jawab Indira Malik, saksi dari KPK, dalam sidang pada Senin (14/4/2025).

Sementara itu, berdasarkan catatan selama periode 2012 hingga 2022, Zarof tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi apapun, meski jaksa meyakini harta triliunan rupiah itu dikumpulkan selama masa dinasnya.

Kini, publik menanti vonis pengadilan terhadap mantan pejabat tinggi lembaga peradilan tersebut. Di tengah reformasi peradilan yang terus digaungkan, kasus Zarof menjadi bukti nyata bahwa korupsi bukan hanya dilakukan oleh mafia luar, tapi bisa bersarang dalam jantung lembaga penegak hukum itu sendiri.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses