spot_img
spot_img

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Rp285 Triliun

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).

Dilansir dari Kompas.com di lokasi, Karen tampak mengenakan setelan panjang berwarna hijau sage lengkap dengan kerudung bercorak bunga. “Yang ketiga, Galaila Karen Kardinah,” ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji saat memeriksa identitas saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangannya di persidangan, Karen menyebut saat ini ia sudah tidak lagi aktif di Pertamina. “Pensiunan Dirut Pertamina,” kata Karen di hadapan majelis hakim.

Iklan

Ia juga membenarkan mengenal terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak pengusaha minyak ternama, Mohamad Riza Chalid. Karen duduk di kursi nomor tiga di antara lima saksi yang dihadirkan JPU, diapit dua saksi di sisi kiri dan dua di sisi kanan.

Selain Karen, empat saksi lain yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Achmad Sutrisna selaku Staf Ahli dari Pranata UI, Wawan Sulistyo Dwi selaku Senior Expert 2 PT Pertamina, Adolf Kawi yang merupakan mantan Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, serta Nina Sulistyowati, mantan Direktur PT RNI yang juga pernah menjabat sebagai Strategic Business Plan PT Pertamina Holding.

BACA JUGA  Surya Paloh: Koalisi Permanen Bisa Dipertimbangkan, Dukungan ke Prabowo 2029 Masih Dikaji

Sidang kali ini digelar untuk mendalami peran para pihak dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp285,1 triliun.

Dalam perkara ini, terdapat sembilan terdakwa yang telah disidangkan. Mereka adalah beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading, Ramadhan Joedo.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Selain sembilan terdakwa tersebut, KPK juga telah menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, namun proses persidangan mereka belum dimulai.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan secara berkesinambungan dan menjadi bagian dari rangkaian besar tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

“Itu rangkaian perbuatan daripada terdakwa yang menjadi rangkaian penuh dan akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp285 triliun, total seperti itu,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada 13 Oktober 2025.

BACA JUGA  Komandan Brimob Minta Maaf atas Kematian Pelajar di Tual, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum, melibatkan sejumlah pejabat aktif maupun purnabakti di lingkungan Pertamina serta pihak swasta yang terafiliasi dengan perusahaan migas nasional tersebut. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses