Di Pasaman Barat, kendaraan-kendaraan dinas tampaknya bisa “mengisi BBM” di SPBU yang tak pernah ada. Nota pembelian dikeluarkan entah dari mana, dan anehnya, uangnya benar-benar cair dari kas negara. Apa artinya ini? Uang negara bisa menguap lewat dokumen palsu — dengan pengetahuan, bahkan kemungkinan keterlibatan, para pejabat di balik meja.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 menunjukkan borok nyata dalam tata kelola pemerintahan: Rp879 juta dana BBM diduga fiktif. Dua instansi kunci — Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD — justru menjadi aktor utama dalam skandal ini. Bagaimana mungkin lembaga yang seharusnya jadi teladan disiplin anggaran justru memimpin parade penyimpangan?
Apakah ini kelalaian? Tidak masuk akal. Ini sistematis. Ini dilanggengkan. Nota fiktif, pengawasan yang lemah, dan tanggung jawab yang hilang — adalah kombinasi sempurna dari korupsi struktural. Bukan satu-dua oknum, tapi nyaris jadi budaya kecil di balik meja kantor pemerintah.

Kondisi ini mempermalukan logika publik: uang rakyat dihabiskan untuk “perjalanan dinas” yang mungkin tak pernah benar-benar terjadi, dengan mobil yang mungkin hanya terparkir di halaman kantor, tapi “makan BBM” jutaan rupiah.
Dan apa sanksinya? Sekadar disuruh “kembalikan uang”. Seolah penggelapan bisa ditebus hanya dengan transfer balik ke kas daerah. Ini bukan koperasi. Ini negara. Maka seharusnya, aparat penegak hukum — kejaksaan dan kepolisian — tidak tinggal diam.
Kita tidak bisa berharap pada surat edaran bupati atau pengembalian setengah hati. Yang dibutuhkan adalah pengakuan, penindakan, dan pembersihan total. Jika tidak, maka SPBU fiktif itu akan terus “beroperasi”, dan integritas birokrasi akan makin fiktif pula. (Yurnaldi)




