ALINIANEWS.COM — Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, membuka satu babak baru dalam memahami bagaimana ruang digital kini menjadi medan pertempuran politik, ekonomi, sekaligus psikologis. Apa yang ia sebut sebagai “banjir bandang informasi keliru” bukan sekadar gangguan komunikasi, melainkan ancaman serius bagi demokrasi, keamanan, dan ketertiban sosial.
Kenyataan bahwa konten anarkis dan kekerasan disiarkan secara langsung, lalu dimonetisasi melalui donasi dan gifts bernilai besar, memperlihatkan bahwa kerusuhan bisa diubah menjadi komoditas. Lebih jauh, jika memang terhubung dengan jaringan judi online, maka kita sedang berhadapan dengan kejahatan yang berlapis: provokasi sosial, manipulasi opini, dan pencucian uang.
Apakah solusinya lalu dengan “mematikan sementara” media sosial? Tidak sesederhana itu. Menutup keran digital sama dengan memadamkan listrik di satu kota hanya karena ada kabel korslet. Masalah bukan pada media sosial semata, tetapi pada lemahnya pengawasan, telatnya deteksi dini, serta gagalnya negara menghadirkan ruang digital yang sehat.

Tindakan darurat seperti pembatasan akses boleh saja dipertimbangkan bila situasi benar-benar di ambang chaos. Namun, itu tidak bisa dijadikan resep tunggal. Pemerintah harus membangun sistem pengawasan berbasis teknologi yang real time, bekerja sama dengan platform global, serta menindak tegas akun-akun yang jelas-jelas beroperasi untuk tujuan provokasi dan monetisasi kekerasan.
Editorial ini juga mengingatkan publik: ruang digital bukan arena main-main. Setiap “share” yang sembrono bisa menjadi bahan bakar bagi kerusuhan nyata. Di sisi lain, pemerintah jangan pula latah menyapu bersih semua kritik sebagai provokasi. Karena membungkam kritik justru akan memperbesar kecurigaan, memperluas jurang ketidakpercayaan.
Solusi bukan sekadar membatasi, melainkan membangun literasi digital massif, memperkuat algoritma pengendali hoaks, menelusuri aliran dana gelap, dan memastikan hukum bekerja tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh mafia konten, tapi juga tidak boleh mematikan suara rakyat.
Editorial ini menegaskan: media sosial memang bisa menjadi mesin provokasi, tapi ia juga bisa menjadi wahana demokrasi. Bedanya ada pada sikap negara: apakah memilih jalan kontrol membabi buta, atau jalan pengelolaan cerdas.
Lantas apa solusi menghadapi provokasi digital ini? Pertama, Pengawasan Real Time & Jejak Digital. Bangun pusat kendali digital (digital command center) dengan algoritma yang bisa mendeteksi lonjakan percakapan, kata kunci provokatif, hingga pola penyebaran konten secara simultan. Setiap akun dan aliran dana yang mencurigakan wajib ditelusuri jejak digitalnya, lalu diumumkan secara transparan.
Kedua, Penindakan Hukum yang Tegas dan Cepat. Kepolisian dan kejaksaan harus membuka jalur cepat (fast track) untuk kasus provokasi digital. Jangan tunggu bulan berjalan—sehari dua hari sudah harus ada tindakan hukum. Jangan pandang bulu: baik buzzer bayaran, influencer, maupun jaringan mafia judi online, semuanya harus dihadapkan ke meja hijau.
Ketiga, Kerja Sama dengan Platform Global. Pemerintah harus menekan platform seperti Facebook, TikTok, Instagram, dan YouTube untuk segera memutus akses monetisasi pada akun-akun yang menyiarkan kekerasan atau provokasi. Bila tidak patuh, ancaman denda besar harus diberlakukan sebagaimana di Eropa (Digital Services Act).
Keempat,Transparansi Aliran Dana. Otoritas keuangan perlu melacak jalur transaksi dari gifts, donasi, maupun live streaming yang berbau provokasi. Publik perlu tahu siapa penyandang dana, agar kepercayaan tidak hilang dan narasi “dalang asing” atau “aktor dalam negeri” tidak sekadar jadi rumor.
Kelima, Literasi Digital Massif. Pemerintah, kampus, komunitas, hingga media harus menggelar gerakan literasi digital yang agresif. ;Edukasi warga: “Jangan asal klik, jangan asal share, cek sumber dulu.” Media arus utama juga harus memperkuat posisinya sebagai penyeimbang arus hoaks.
Keenam, Proteksi Hak Kritik Rakyat. Bedakan antara kritik sah dan provokasi. Pemerintah harus berkomitmen: kritik tidak boleh dipidana, hanya provokasi kekerasan dan hoaks yang harus ditindak. Dengan begitu, masyarakat tetap punya ruang ekspresi tanpa merasa dicekik oleh aturan negara. (YURNALDI)




