spot_img
spot_img

Editorial: Catatan Hitam Pengelolaan Keuangan Daerah Sumatera Barat 2024

ALINIANEWS.COM – Sepanjang Tahun Anggaran 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat mencatat sederet temuan serius dalam pengelolaan keuangan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dari proyek infrastruktur, hibah olahraga, pendidikan, hingga perjalanan dinas, pola penyimpangan, pemborosan, dan lemahnya pengawasan kembali terulang.

Berikut rangkuman oleh Alinianews.com temuan utama BPK yang patut menjadi perhatian publik:

1. Videotron Rp10,1 Miliar: Dari Etalase Transparansi Menjadi Simbol Gelap Anggaran

Proyek videotron raksasa di Aula Utama Kantor Gubernur Sumatera Barat yang menelan anggaran lebih dari Rp10,1 miliar awalnya dipromosikan sebagai simbol modernisasi dan keterbukaan informasi publik. Namun, hasil audit BPK justru membalik narasi tersebut.

Iklan

Dalam LHP 2024, BPK menemukan ketidaksesuaian merek videotron dengan spesifikasi penawaran, penggunaan sertifikat TKDN yang telah dicabut, serta dugaan manipulasi dokumen penawaran dan laporan pekerjaan. Temuan ini mengindikasikan potensi kerugian negara dan mencerminkan lemahnya pengendalian internal.

BPK merekomendasikan penguatan pengawasan belanja modal oleh Kepala Biro Umum, penegakan sanksi oleh PPK dan PPTK, serta pengawasan berkelanjutan oleh Inspektorat.

2. Dana Hibah KONI Kota Padang: Atlet Terpinggirkan, Oknum Diuntungkan

Dana hibah olahraga senilai Rp5,27 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet justru diduga menjadi ajang penyimpangan di tubuh KONI Kota Padang. BPK menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari pencairan dana tanpa proposal, honorarium ganda, hingga aliran dana ke rekening pribadi Ketua KONI.

Pengelolaan hibah yang tidak transparan ini merugikan tujuan utama pembinaan olahraga dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi olahraga daerah.

3. Pin Emas DPRD Rp649 Juta: Atribut Kecil, Masalah Besar

Di balik realisasi belanja barang dan jasa Pemprov Sumbar yang tampak impresif—93,22 persen dari Rp1,93 triliun BPK menemukan pos belanja mencolok: pengadaan pin emas DPRD senilai Rp649,35 juta.

Pengadaan tersebut tidak dianggarkan sebagai belanja modal, tidak sesuai regulasi, dan tidak dicatat sebagai aset tetap daerah. Meski telah dibayar lunas, pin emas itu secara administratif “menghilang” dari pencatatan aset pemerintah.

4. Dana BOS Kota Padang: Mengalir ke Rekening Pribadi

BPK menemukan penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana BOS di 12 sekolah negeri Kota Padang. Total Rp803,48 juta dana BOS disalurkan ke rekening pribadi kepala sekolah, bendahara, operator, dan guru praktik yang jelas melanggar ketentuan pengelolaan dana pendidikan.

BACA JUGA  Menu MBG di Balikpapan Berubah Jadi Bekal Berbuka

Selain itu, ditemukan keterlambatan penyetoran pajak dan SILPA tunai yang belum disetorkan hingga akhir tahun, memperparah persoalan akuntabilitas dana pendidikan.

5. Perjalanan Dinas Luar Negeri DPRD Sumbar: Lebih Lama, Lebih Mahal

Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat merealisasikan anggaran perjalanan dinas luar negeri lebih dari Rp4,1 miliar ke delapan negara. BPK mencatat pelaksanaan perjalanan melebihi durasi yang disetujui Kementerian Sekretariat Negara, tanpa verifikasi ulang dokumen pertanggungjawaban.

Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas luar negeri sebesar lebih dari Rp724 juta.

6. Hibah KONI Sumbar: LPJ Fiktif, Barang Belum Ada

Penyaluran hibah Dispora Sumbar kepada KONI Sumbar kembali bermasalah. BPK menemukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) cabor PBSI dan PERTINA tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Pada PBSI, barang dilaporkan telah dibeli padahal belum dibayar lunas dan belum diterima atlet. Sementara pada PERTINA, alamat toko dalam faktur tidak ditemukan, dan sebagian besar peralatan belum diserahkan kepada atlet hingga pemeriksaan dilakukan.

7. Studi Banding Ilegal Dinas Pendidikan: Rp975,9 Juta Tanpa Izin

BPK menyatakan perjalanan dinas luar negeri Dinas Pendidikan Sumbar ke Jepang, Malaysia, dan Jerman senilai Rp975,9 juta tidak sah. Tidak ada izin Kementerian Sekretariat Negara, dan permohonan izin baru diajukan setelah perjalanan selesai.

Seluruh biaya perjalanan diperintahkan untuk dikembalikan ke kas negara. Dana tersebut bersumber dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD, yang dinilai tidak relevan dengan program pendidikan.

8. BBM DLH Kota Padang: Nota Ada, Solar Tak Terbukti

Belanja BBM DLH Kota Padang sebesar Rp985,95 juta diduga tidak sesuai kondisi nyata. BPK menemukan nota BBM yang tidak diakui SPBU, sebagian berasal dari SPBU lain yang tidak memiliki kerja sama, serta puluhan kendaraan yang tercatat tidak pernah mengisi BBM di SPBU mitra sepanjang tahun.

BACA JUGA  Sejumlah Mitra Soroti Tata Kelola Yayasan Dapur MBG, Transparansi Jadi Tuntutan

Temuan ini menguatkan dugaan pertanggungjawaban fiktif dalam belanja pemeliharaan armada sampah.

9. Jamuan Makan Lima Puluh Kota: Nota Ditulis Sendiri

Di Kabupaten Lima Puluh Kota, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman sebesar Rp279 juta. Sekretariat Daerah menjadi penyumbang terbesar dengan Rp208 juta.

Belanja digunakan untuk kegiatan harian pegawai dan rapat singkat, tanpa dokumentasi memadai. Lebih ironis, nota pembelian ditulis sendiri oleh staf, bukan dari penyedia resmi.

10. Perjalanan Dinas DPRD Kota Padang: Fiktif dan Mark-Up

Belanja perjalanan dinas Pemko Padang mencapai Rp80,52 miliar pada 2024. Namun, BPK menemukan praktik tidak wajar di Sekretariat DPRD, mulai dari bukti penginapan tidak sah, dugaan perjalanan fiktif, hingga kelebihan pembayaran senilai Rp1,18 miliar.

11. Penginapan DPRD Sumbar: Fasilitas Tambahan Dibebankan

BPK juga mencatat kelebihan pembayaran penginapan perjalanan dinas DPRD Sumbar sebesar Rp238,91 juta akibat pembebanan fasilitas tambahan seperti makan dan paket konsumsi yang tidak termasuk tarif resmi.

12. Badan Penghubung Sumbar: Pola Lama Berulang

Badan Penghubung Provinsi Sumatera Barat di Jakarta tercatat sebagai instansi dengan nilai tertinggi temuan kelebihan pembayaran pembelian BBM dan pelumas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil audit BPK Tahun Anggaran 2024, kelebihan pembayaran pada instansi ini mencapai Rp213.944.100,00 dari total temuan Rp557.224.770,00 yang tersebar di delapan SKPD.

Permasalahan di Badan Penghubung Sumbar tidak hanya terjadi pada belanja BBM. Setelah kasus sewa kendaraan tahun 2023, pada 2024 instansi ini kembali bermasalah dalam belanja pemeliharaan kendaraan dinas. Dari total anggaran Rp250 juta yang dicairkan, hanya Rp116,85 juta yang benar-benar diterima rekanan, sementara selisih Rp133,15 juta belum dapat dipertanggungjawabkan.

Rentetan temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata kelola di Badan Penghubung Provinsi Sumatera Barat di Jakarta merupakan pola berulang yang mencerminkan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

13. Bimtek DPRD Kota Padang: Boros dan Tak Taat Aturan

BPK menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan bimtek DPRD Kota Padang sebesar Rp1,18 miliar akibat penerapan standar biaya yang tidak tepat waktu serta penginapan melebihi tarif maksimal.

BACA JUGA  Pemkab Dharmasraya Tancap Gas: Program MBG Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

14. Konsultansi Konstruksi: Nama Dipakai, Orangnya Tak Ada

Belanja jasa konsultansi konstruksi Pemprov Sumbar senilai Rp24,8 miliar menyisakan temuan fiktif dan tumpang tindih Rp218,75 juta. Sebanyak 11 konsultan tercatat dibayar meski mengaku tidak pernah terlibat dalam proyek.

15. Dana BOS Pesisir Selatan: Tertahan Bertahun-tahun

Dana jasa giro BOS SD/SMP milik Kabupaten Pesisir Selatan senilai Rp39,34 juta belum dikembalikan hingga akhir 2023, meski telah dikembalikan oleh Kabupaten Solok Selatan ke Pemprov sejak 2021. Keterlambatan ini melanggar ketentuan penyelesaian kewajiban jangka pendek.

Penutup Editorial

Rentetan temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Tahun 2024 memperlihatkan satu benang merah: pola lama penyimpangan, lemahnya pengawasan, dan rendahnya kepatuhan terhadap aturan. Tanpa tindak lanjut tegas dan transparan, temuan audit hanya akan menjadi catatan tahunan yang berulang sementara uang publik terus terkuras.

Temuan ini bukan sekadar catatan hitam dalam laporan BPK, melainkan telah menjadi pekerjaan rumah serius bagi aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjutinya. Sesuai ketentuan, kerugian negara wajib dikembalikan paling lambat 60 hari sejak rekomendasi BPK disampaikan. Apabila tidak ditindaklanjuti, temuan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.

Pertanyaan publik Sumatera Barat kini mengarah pada satu hal mendasar: apakah kerugian negara yang telah dinyatakan oleh BPK benar-benar sudah dikembalikan oleh pihak-pihak yang merugikan keuangan negara? Hingga kini, informasi mengenai pengembalian tersebut belum tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap peran kepolisian dan kejaksaan dalam menindaklanjuti temuan BPK Tahun Anggaran 2024. Publik menunggu kejelasan, apakah rekomendasi BPK hanya berhenti pada ranah administratif, atau benar-benar ditindaklanjuti oleh kepolisian dan kejaksaan melalui proses hukum jika pengembalian kerugian negara tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Di titik inilah transparansi dan penegakan hukum diuji. Bagi masyarakat, temuan BPK seharusnya tidak berakhir sebagai dokumen audit tahunan, melainkan menjadi awal penegakan akuntabilitas atas pengelolaan uang publik. (*/Red)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses