spot_img
spot_img

Dugaan Pidana Ferry Irwandi, DPR Minta TNI Jelaskan Secara Terbuka

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti langkah Mabes TNI yang mengkonsultasikan dugaan tindak pidana influencer sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, ke Polda Metro Jaya. Ia menilai perlu ada penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan TNI menilai Ferry telah mengancam pertahanan siber.

“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” ujar TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).

Iklan

Menurut Hasanuddin, ada keraguan dalam dugaan tindak pidana tersebut. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat diproses secara pidana.

“Putusan MK sudah tegas menyatakan pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” jelasnya.

Dugaan Tindak Pidana Hasil Patroli Siber TNI

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi. Temuan itu berasal dari hasil patroli siber dan kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9).

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta.

BACA JUGA  Pemerintah Janji Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, Yusril: “Keadilan Berlaku untuk Semua”

Dalam pertemuan di Polda Metro Jaya, turut hadir empat perwira tinggi TNI, yakni Danstsiber Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.

Meski demikian, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan laporan dugaan pencemaran nama baik oleh institusi tidak dapat diproses berdasarkan UU ITE pasca putusan MK.

Kritik Soal Pertahanan Siber

Hasanuddin menambahkan, berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan 2014, fungsi pertahanan siber TNI hanya berlaku internal di lingkungan Kemenhan dan TNI.

“Hal ini agar publik mendapat pemahaman yang jelas,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya transparansi serta kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.

“Tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir, terutama terkait batas kewenangan negara dengan hak kebebasan berekspresi warga,” ucapnya.

Ferry Irwandi: Tidak Takut, Siap Jalani Proses Hukum

Menanggapi polemik ini, Ferry Irwandi angkat bicara melalui akun Instagram pribadinya, @irwandiferry. Ia mengaku tidak mengetahui dugaan tindak pidana yang ditujukan kepadanya, namun siap jika harus menjalani proses hukum.

“Kalau misalnya tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak. Saya akan jalani, saya enggak akan playing victim, merengek-rengek, tidak. Kalau memang mau diproses hukum ya, ini kan negara hukum, kita jalani bersama,” katanya.

BACA JUGA  Kasus Memanas! 4 Jenderal TNI Bawa Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut batas kewenangan TNI dalam penegakan hukum siber serta posisi kebebasan berekspresi warga negara. Hingga kini, Mabes TNI belum menjelaskan detail konten atau tindakan Ferry Irwandi yang dianggap sebagai ancaman pertahanan siber.

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses