PADANG, ALINIANEWS.COM — Dugaan penyimpangan serius di lingkungan Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat kembali menyorot tajam lemahnya fungsi pengawasan internal dan respon aparat penegak hukum terhadap laporan pelanggaran birokrasi.
Setelah beredarnya surat anonim berkop resmi dinas yang memuat 14 poin tudingan terhadap Kepala Dinas Febrina Trisusila Putri, publik mulai mempertanyakan posisi dan peran Inspektorat Provinsi Sumatera Barat sebagai pengawas internal. Meski laporan menyebut dugaan maladministrasi, nepotisme, hingga penyalahgunaan anggaran, belum terlihat adanya langkah proaktif dari lembaga pengawas internal itu untuk melakukan audit atau klarifikasi.
Laporan yang beredar menyebut berbagai indikasi penyimpangan, mulai dari ketidakhadiran kepala dinas dalam waktu yang lama, pengangkatan tenaga honorer dari kalangan keluarga, penggunaan rekanan tidak resmi dalam proyek, hingga pungutan tanpa dasar kepada ASN. Selain itu, juga terdapat dugaan pemotongan tunjangan, pemakaian kendaraan dinas oleh suami, serta perjalanan dinas yang dinilai tidak relevan dengan kepentingan institusi.
Kasus ini dinilai sudah menyentuh ranah pelayanan publik dan integritas jabatan. Penyimpangan seperti itu bukan hanya mencerminkan lemahnya kepemimpinan di tingkat dinas, tetapi juga memperlihatkan kegagalan sistem pengawasan internal untuk bertindak cepat dan tegas.
Hingga kini, belum ada klarifikasi atau pengumuman dari Inspektorat terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Padahal, sebagai lembaga pengawas, Inspektorat memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk segera melakukan audit investigatif dan memberikan rekomendasi sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
Di sisi lain, belum ada pernyataan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengenai apakah laporan yang beredar telah masuk dalam telaah awal. Ketiadaan respon baik dari pengawas internal maupun aparat penegak hukum berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan penyimpangan di birokrasi.
Dengan semakin meningkatnya perhatian publik terhadap integritas birokrasi, laporan dugaan ini tidak bisa dibiarkan berlalu tanpa penyelidikan. Penelusuran terhadap penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta kebijakan internal dinas perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan pelayanan publik.
Tanpa respons yang jelas dan langkah tegas dari Inspektorat maupun Kejati, dugaan pelanggaran ini terancam menjadi satu lagi kasus yang berakhir tanpa kejelasan. Sementara itu, publik masih menunggu apakah pemerintah daerah berani bertindak dan mengutamakan transparansi, atau memilih diam dalam situasi yang mempertaruhkan integritas lembaga. (***)