PADANG, ALINIANEWS.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, resmi melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar. Prosesi pelantikan berlangsung di Auditorium Gubernuran, Sabtu (23/8/2025), berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 821/3378/BKD-2025.
Salah satu pejabat yang dilantik adalah Febrina Tri Susila Putri, yang kini dipercaya menduduki jabatan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumbar, setelah sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura.
Namun, pelantikan Febrina ini justru kembali menyeruak ke ruang publik seiring dengan isu lama yang hingga kini belum kunjung ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Pasalnya, Febrina sempat terseret dalam laporan dugaan maladministrasi, nepotisme, serta penyimpangan anggaran yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar oleh pihak internal dinas pada awal 2025.
Laporan Satu Halaman, 14 Poin Dugaan Pelanggaran
Masih tertinggal dalam ingatan Publik, laporan yang ditulis secara anonim namun menggunakan kop resmi Distanhorbun Sumbar yang mengurai sedikitnya 14 dugaan pelanggaran yang disebut sistematis dilakukan sejak awal tahun 2025.
Beberapa di antaranya adalah indikasi absensi, di mana Febrina disebut tidak pernah hadir di kantor selama lebih dari dua bulan sejak Ramadan hingga pasca Iduladha 2025.
Selain itu, laporan juga menyinggung dugaan penyimpangan proyek-proyek pengadaan langsung, termasuk pengadaan ATK dan baju dinas yang diarahkan kepada rekanan tidak resmi. Salah satunya bahkan disebut ditangani oleh adik dari suami Febrina, meskipun yang bersangkutan tidak memiliki usaha sesuai kebutuhan proyek.
Isu pungutan liar pun menyeruak. ASN di dinas itu mengaku dipungut dana bermodus donasi untuk Palestina, Papua, maupun bencana alam, namun tanpa ada laporan pertanggungjawaban.
Dugaan lain yang disorot yakni pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ASN tanpa transparansi, pungutan koperasi (KOPRI) Rp15.000–20.000 per bulan yang tidak jelas penggunaan, serta zakat penghasilan pegawai yang dihimpun namun tidak pernah dilaporkan.
Bahkan, kendaraan dinas yang sempat digunakan oleh suami dari Febrina disebut terlibat kecelakaan tanpa ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab. publik tentu mempertanyakan urgensi dari digunakannya kendaraan dinas oleh suami yang bersangkutan.
Meski laporan dugaan maladministrasi dan penyimpangan anggaran di Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumbar telah lama beredar, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait peran Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam merespons aspirasi para ASN maupun publik.
Pelantikan Febrina Tri Susila Putri sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumbar pada Sabtu (23/8/2025) dinilai sebagian kalangan belum menjawab sorotan yang mengiringi namanya. Sebaliknya, mutasi tersebut justru memunculkan anggapan bahwa isu lama seakan dibiarkan tanpa kepastian.
Masyarakat menilai, diamnya aparat hukum dalam menindaklanjuti laporan berisi 14 poin dugaan pelanggaran semakin memperkuat kecurigaan publik. Harapan terhadap adanya pemeriksaan menyeluruh pun kembali mencuat, agar isu yang beredar tidak sekadar menjadi bahan perbincangan tanpa ujung.
Upaya konfirmasi dari Alinianews.com kepada Febrina juga belum mendapat tanggapan. Sikap bungkam tersebut dinilai tidak membantu meredakan sorotan publik, bahkan dianggap mempertegas kebutuhan akan transparansi dan klarifikasi resmi.
Desakan agar Kejaksaan segera turun tangan semakin menguat, seiring dengan tuntutan masyarakat akan kepastian hukum. Publik berharap penyelesaian kasus ini tidak berlarut, demi menjaga kepercayaan terhadap integritas birokrasi di Sumatera Barat.
(*/rel)