PADANG, ALINIANEWS.COM – Sebuah dugaan penyimpangan kembali mencuat dari lingkungan Pemerintah Kota Padang. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Pertanian Kota Padang, setelah hasil investigasi menemukan adanya indikasi manipulasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas pada tahun anggaran 2024.
Kendaraan dengan pelat nomor BA 8225 AF, jenis pick-up Mitsubishi L300 yang digunakan oleh UPTD Pembibitan Dinas Pertanian, tercatat telah mengeluarkan sejumlah anggaran besar untuk kegiatan pemeliharaan. Berdasarkan data rekapitulasi anggaran, total biaya yang tercatat untuk perawatan kendaraan tersebut mencapai Rp26.174.800.
Rinciannya, dana pemeliharaan itu tercatat pada empat periode berbeda: Rp6.679.000 (April), Rp12.563.400 (Mei), Rp5.279.600 (Juni), dan Rp1.652.800 (Oktober).
Setiap pos anggaran disebut digunakan untuk pergantian suku cadang kendaraan.
Namun hasil penelusuran di lapangan menunjukkan fakta yang berlawanan. Berdasarkan pengamatan dan keterangan sejumlah sumber, mobil dinas L300 tersebut tidak pernah menjalani pergantian suku cadang besar seperti yang tercantum dalam laporan keuangan.
Sepanjang tahun 2024, kendaraan itu hanya melakukan penggantian oli dan dua ban, tanpa ada perbaikan besar lain seperti overhaul mesin atau pergantian komponen penting.
Dugaan ini memperkuat indikasi adanya rekayasa atau manipulasi anggaran pemeliharaan kendaraan yang dilakukan oleh oknum di Dinas Pertanian Kota Padang. Jika benar terbukti, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan keuangan daerah atau bahkan tindak pidana korupsi, karena menggunakan dana publik tanpa kegiatan nyata.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Kota Padang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Namun, Sekretaris Dinas Pertanian Kota Padang, Anshoriudin, saat dikonfirmasi membantah adanya penyimpangan. Ia menegaskan bahwa tidak ada temuan resmi dari lembaga pemeriksa mana pun terkait hal tersebut.
“Maaf, sampai saat ini tidak ada temuan tim pemeriksa baik Inspektorat maupun BPK yang menyatakan hal tersebut,” ujar Anshoriudin, Kamis (9/10/2025).
Meski begitu, sejumlah kalangan menilai Inspektorat Kota Padang harus segera melakukan penyelidikan internal untuk memastikan apakah terdapat pos anggaran yang disalahgunakan pada kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan Dinas Pertanian. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Kasus dugaan pemeliharaan fiktif ini menjadi sinyal kuat bagi Pemerintah Kota Padang untuk menertibkan sistem belanja barang dan jasa, terutama pada pos pemeliharaan kendaraan dinas yang kerap luput dari pengawasan publik. (*/Red)