spot_img
spot_img

Dugaan Manipulasi Anggaran Kendaraan dan BBM di Pemkot Bukittinggi, Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD

Kantor DPRD Kota Bukittinggi

BUKITTINGGI, ALINIANEWS.COM -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap serangkaian kejanggalan dalam pengelolaan anggaran belanja kendaraan dinas dan bahan bakar minyak (BBM) oleh Pemerintah Kota Bukittinggi pada tahun anggaran 2024. Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menemukan kelebihan pembayaran serta pertanggungjawaban fiktif yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas tercatat sebesar Rp27,59 miliar, dengan realisasi Rp22,04 miliar atau 79,89 persen. Dari jumlah tersebut, Rp17,59 miliar digunakan untuk pemeliharaan peralatan dan mesin. Namun, audit BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp18.742.989 pada pemeliharaan tujuh kendaraan dinas, termasuk kendaraan milik Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang masing-masing menerima kelebihan Rp7,4 juta dan Rp6,4 juta di atas pagu standar sesuai Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 21 Tahun 2024.

Iklan

Selain itu, ditemukan belanja pemeliharaan kendaraan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp60.809.150. Di antaranya, Rp26.215.000 berasal dari kegiatan yang tidak bisa dibuktikan secara fisik seperti penggantian ban, oli, servis AC, dan kompresor, serta Rp32.094.150 dari klaim atas kendaraan yang tidak ditemukan keberadaannya. Satu item pengadaan berupa head unit Android 9 Inch + Mixer ASKY senilai Rp2.500.000 juga tercatat tidak sesuai spesifikasi. Temuan ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menekankan pentingnya bukti pengeluaran yang lengkap dan tanggung jawab material atas penggunaan anggaran.

BACA JUGA  Bersama Menjaga Kehidupan: HMD GEMAS Sumbar Kerahkan SPPG untuk Menolong Warga Korban Bencana

Wali Kota Bukittinggi melalui Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan telah mulai menindaklanjutinya dengan memproses pengembalian dana. PPTK Sekretariat DPRD tercatat telah menyetor kembali dana sebesar Rp3.821.400 ke RKUD pada 14 Mei 2025. Namun, BPK tetap merekomendasikan agar dilakukan pengembalian tambahan sebesar Rp56.987.750 ke kas daerah serta penguatan pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan.

Masalah serupa juga ditemukan pada pelaksanaan belanja BBM oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp229.785.271 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah. Belanja BBM ini dilakukan melalui sistem kupon kerja sama antara Pemkot dan SPBU PT NRU. Namun, pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen pertanggungjawaban tidak disertai bukti pengisian resmi dari SPBU, bahkan tagihan bulanan disusun secara internal oleh PPTK, bukan oleh pihak SPBU. Konfirmasi dengan pihak SPBU menunjukkan adanya utang sebesar Rp231.818.293 per 31 Desember 2024, termasuk sisa utang tahun 2023.

Dalam wawancara dengan PPTK dan staf terkait, terungkap bahwa sebagian pengeluaran BBM digunakan untuk menutup utang tahun sebelumnya, antara lain sebesar Rp81.110.760 melalui penggelembungan SPJ BBM, serta pembayaran utang Rp225 juta pada Februari 2025 menggunakan panjar kegiatan tahun anggaran 2025. Selain itu, terdapat penggunaan BBM sebesar Rp68.441.461 untuk kendaraan pribadi yang bukan milik Pemkot, serta klaim ganda perjalanan dinas senilai Rp80.233.050 dengan menggunakan kupon BBM kosong.

BACA JUGA  SPPG Hadir Saat Bencana: Dari Dapur Gizi Anak Sekolah Menjadi Garda Terdepan Kemanusiaan

Total keseluruhan belanja BBM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah mencapai Rp229.785.271. Praktik ini melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur larangan penggunaan BBM operasional untuk perjalanan dinas luar kota dan mewajibkan pembebanan secara riil.

Pemkot Bukittinggi mengakui temuan tersebut dan telah menyetorkan pengembalian sebagian dana sebesar Rp104.852.396 ke RKUD pada 19 Mei 2025. Namun, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran Rp124.932.875 yang belum dikembalikan.

BPK merekomendasikan agar Wali Kota memerintahkan Sekretaris Daerah untuk memperkuat pengawasan atas belanja BBM, memperbaiki perjanjian kerja sama dengan SPBU, dan menginstruksikan KPA serta PPTK agar sepenuhnya mematuhi ketentuan pertanggungjawaban keuangan. Selain itu, verifikasi dokumen oleh PPK-SKPD juga harus diperketat untuk mencegah pengulangan pelanggaran serupa. Kelemahan dalam pengendalian internal dan administrasi keuangan ini dinilai sebagai faktor utama yang membuka celah terjadinya praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Sumber: LHP BPK RI 2024)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses