JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Dua warga negara bernama Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang telah teregistrasi dengan nomor perkara 209/PUU-XXIII/2025 ini menyoroti Pasal 47 ayat (1) yang mengatur penempatan prajurit aktif TNI pada sejumlah jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga negara.
Kedua pemohon menilai pasal tersebut memberikan ruang terlalu luas bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan status militernya. Mereka berpendapat, aturan ini berpotensi mengganggu prinsip demokrasi dan menimbulkan ketidakadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan sipil.
Isi Petitum yang Diajukan Pemohon
Dalam permohonannya, Syamsul dan Ratih meminta MK untuk:

-
Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
-
Menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
-
Atau, menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:
“Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi keamanan negara, pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, pencarian dan pertolongan, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.”
-
Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Para pemohon juga meminta Majelis Hakim memberikan putusan yang “seadil-adilnya” apabila memiliki pandangan lain dari tuntutan mereka.
Permohonan ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam persidangan perbaikan permohonan, Saldi menyampaikan bahwa perkara ini akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan alur pemeriksaan berikutnya.
“Hakim Konstitusi bersembilan nantinya yang akan menilai seluruh aspek perkara ini, termasuk apakah perlu pembuktian tambahan atau diputus tanpa pembuktian,” ujar Saldi sebelum menutup persidangan.
Permohonan ini menjadi salah satu sorotan karena menyangkut relasi sipil–militer serta pengaturan peran TNI dalam struktur pemerintahan sipil, isu yang sebelumnya juga beberapa kali menjadi bahan perdebatan publik. (*/Rel)




