Dua Eks Petinggi PT PP Didakwa Korupsi Proyek Fiktif, Negara Rugi Rp 46,8 Miliar

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Dua mantan petinggi PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat tagihan fiktif pada sejumlah proyek strategis. Perbuatan keduanya disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 46,8 miliar.

Dua terdakwa tersebut adalah Didik Mardiyanto, mantan Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, serta Herry Nurdy Nasution yang menjabat Senior Manager sekaligus Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC.

“Perbuatan Terdakwa bersama-sama telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 46,8 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budiman Abdul Karib saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (6/1).

Iklan

Jaksa mengungkapkan, pada periode 2019 hingga 2023, PT PP memenangkan dan mengerjakan sedikitnya sembilan proyek konstruksi besar. Proyek tersebut antara lain pembangunan Smelter Nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara milik PT Ceria Nugraha Indotama; proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 di Kabupaten Morowali milik PT Vale Indonesia Tbk; serta proyek pembangkit listrik Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant milik PT PLN (Persero).

Selain itu, terdapat proyek FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan Paket 8, Bangkanai GEPP 140 MW, Manyar Power Line, serta sejumlah pengadaan lain di Divisi EPC PT PP.

Dalam pelaksanaannya, PT PP Pusat menyalurkan dana ke Divisi EPC untuk membayar tagihan kegiatan proyek. Namun, dana tersebut justru disalahgunakan oleh para terdakwa.

BACA JUGA  BGN Tegaskan Tidak Ada Pembukaan PPPK Tahap 3, Minta Publik Waspada Hoaks Rekrutmen

“Namun Terdakwa bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction (fiktif) selama periode 2022 sampai 2023 sebesar Rp 46.855.782.007,” ujar jaksa.

Jaksa menyebut, pengadaan barang dan jasa fiktif tersebut dilakukan secara melawan hukum dan tidak berkaitan dengan kegiatan proyek yang sebenarnya. Dana perusahaan dikeluarkan seolah-olah untuk kebutuhan operasional, padahal tidak ada transaksi riil yang mendasarinya.

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah pihak turut diuntungkan. Didik Mardiyanto disebut menerima aliran dana sebesar Rp 35.325.672.032, Herry Nurdy Nasution sebesar Rp 10.801.303.343, serta Imam Ristianto selaku Direktur PT Adipati Wijaya sebesar Rp 707.000.000.

Atas perbuatannya, Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses