spot_img
spot_img

Dua Bank Ajukan Penutupan ke OJK

JAKARTA, ALINIANEWS.COM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan permintaan penutupan atau self-liquidation dari dua bank perkreditan rakyat (BPR) merupakan bagian normal dari proses penataan industri. Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (3/11).

Kedua entitas yang mengajukan likuidasi adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa dan BPR Artha Kramat. Pemegang saham kedua bank tersebut meminta OJK untuk menutup operasi karena kekurangan modal.

Mahendra menilai langkah itu justru sehat untuk industri. “Kami melihatnya bahwa ini merupakan permintaan self-liquidation ini sebagai proses yang normal dan justru bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR,” ujarnya.

Iklan

Menurut Mahendra, penutupan terencana seperti ini diharapkan membuat ekosistem BPR menjadi lebih efisien dan tahan terhadap guncangan di masa depan. “Sehingga BPR akan semakin efisien dan berdaya tahan terhadap guncangan dan tuntutan yang diperlukan ke depan,” tegasnya.

OJK, kata Mahendra, tak hanya melihat likuidasi sebagai akhir operasi sebuah bank, melainkan juga sebagai momen penguatan tata kelola dan pengawasan. “Penguatan industri BPR di Indonesia juga bakal didukung dari berbagai sisi. Hal tersebut mencakup aspek pengaturan maupun dari sisi pengawasan,” ujarnya.

Ia juga menekankan peran penting pengurus dan pemilik BPR dalam memperbaiki praktik manajemen risiko dan kepatuhan. “Yang juga merupakan hal yang penting, tentunya demi kinerja BPR,” kata Mahendra.

BACA JUGA  Prabowo Pasang Badan: Pemerintah Siap Cicil Utang KCIC “Whoosh” Rp1,2 T/Tahun

Soal perlindungan nasabah—yang kerap jadi kekhawatiran saat bank ditutup—OJK memastikan proses likuidasi akan mengutamakan penyelesaian kewajiban. “Dan yang terpenting juga dalam proses self-liquidation ini kami akan memastikan tetap mengutamakan perlindungan terhadap nasabah dan memastikan seluruh kewajiban bank diselesaikan dengan baik,” janji Mahendra.

Dalam pernyataannya OJK belum merinci lebih jauh mekanisme teknis dan jadwal penutupan untuk kedua BPR yang mengajukan. Secara umum, otoritas juga belum mengungkapkan nama bank lain yang sedang dalam proses serupa di luar dua BPR tersebut.

Sebagai gambaran tren penutupan bank mikro, OJK mencatat sejak Januari hingga Oktober 2025 ada enam bank yang ditutup karena tidak memenuhi ketentuan permodalan atau masalah likuiditas. Dari enam itu, empat berstatus BPR dan dua berstatus BPRS: BPRS Gebu Prima, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Disky Surya Jaya, BPRS Gayo Perseroda, serta BPR Artha Kramat dan BPR Nagajayaraya Sentrasentosa.

Langkah self-liquidation dan pencabutan izin yang diputuskan regulator menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kapasitas permodalan, tata kelola, dan perlindungan konsumen di segmen perbankan mikro yang selama ini rentan terhadap tekanan likuiditas dan risiko operasional. OJK menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap proses demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepentingan nasabah. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses