JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8/2026).
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang akan menjadi pusat layanan satu atap (one stop service) untuk seluruh urusan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan pembentukan kementerian baru ini merupakan hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dengan Panja Pemerintah.
“Panja Komisi 8 DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umroh,” kata Marwan dalam rapat paripurna.
Menurutnya, kementerian baru ini akan memusatkan koordinasi kebijakan dan operasional penyelenggaraan ibadah. “Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umroh,” ujarnya.
Marwan menjelaskan, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi akan dialihkan ke kementerian baru. “Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan menjadi SDM dan infrastruktur Kementerian Haji dan Umroh,” katanya.
UU baru ini memuat 16 bab dan 130 pasal yang mengatur ketentuan umum, tata kelola jemaah, penyelenggaraan haji reguler, biaya haji, kelompok bimbingan ibadah, hingga penyelenggaraan haji khusus dan umrah. “Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, telah diatur konstruksi undang-undang yang terdiri dari judul, konsideran, 16 bab, 130 pasal,” jelas Marwan.
Selain itu, revisi juga menambahkan bab khusus mengenai penanganan keadaan luar biasa dan kondisi darurat, serta memperkuat peran masyarakat dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Persiapan Anggaran dan Regulasi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkapkan adanya perubahan anggaran seiring dengan transformasi kelembagaan ini. “Kalau lihat anggaran sekarang 2026 BP Haji itu sudah jelas berubah dan memang turunnya surpres, kami juga kaget, loh kok malah Kementerian Haji dan Umroh? Jadi ini harus berubah,” kata Wachid.
Sementara itu, Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa setelah keputusan tingkat dua, Presiden akan segera menyiapkan Perpres pembentukan kementerian baru. “Karena Presiden juga amanahnya kepada kami di BP Haji adalah shifting SDM itu harus dipastikan melakukan screening yang ketat,” ujarnya.
Dahnil menambahkan, BP Haji juga telah melakukan setoran awal hampir Rp2,6 triliun kepada pihak Saudi untuk memastikan kesiapan akomodasi jemaah 2026 di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah hanya memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). “Kementerian Haji, kan, sudah diputuskan tadi di rapat paripurna. Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya menunggu keputusan Bapak Presiden,” katanya.
Menurutnya, penambahan kementerian baru tidak membutuhkan revisi UU Kementerian Negara. “UU itu tidak membatasi penambahan kementerian,” jelas Supratman.
Fokus Utama Kementerian Baru
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menekankan perlindungan jemaah akan menjadi fokus pertama Kementerian Haji dan Umrah. “Seluruh keberangkatan harus terkonfirmasi dalam sistem Kementerian Haji dan Umrah agar tidak ada lagi kasus jamaah yang terlantar atau ditipu,” ujarnya.
Ia menambahkan, kementerian baru juga wajib berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan kondisi fisik calon jemaah. Menurut Maman, evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah harus dilaporkan maksimal 30 hari setelah musim haji berakhir.
Sementara itu, Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf, memastikan lembaganya tidak akan dilebur ke dalam kementerian baru. “Enggak (masuk ke Kementerian Haji dan Umrah). Tetap seperti sekarang. Sekarang kan strukturnya, tata kelola, itu ada regulator, ada operator. Itu di Kementerian Agama kan. Kemudian di sisi yang lain ada pengelola keuangan haji kan,” jelasnya.
Amri menambahkan, meski tetap berdiri sendiri, koordinasi antara BPKH, BP Haji, dan pemerintah sudah berjalan baik. Namun ia mengaku belum bisa memastikan peran baru kementerian. “Ini kemungkinan supaya proses pengambilan keputusan cepat, jangan-jangan semua regulasi tentang perhajian itu di-takeover juga di Kementerian Haji dan Umrah. Saya enggak tahu pastinya,” ucapnya.
(*/rel)




