spot_img
spot_img

DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris

JAKARTA, ALINIANEWS.COM Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi BUMN.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025). Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, saat membacakan laporan Panja RUU BUMN menegaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025,” ujar Anggia.

Iklan

Selain larangan rangkap jabatan, revisi UU BUMN juga membawa sejumlah perubahan penting. Salah satunya adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. UU baru ini juga menghapus status anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara.

“Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional,” tambah Anggia.

32 Wamen Masih Rangkap Jabatan

Data menunjukkan, hingga saat ini masih ada 32 wakil menteri yang menjabat sebagai komisaris maupun direksi di sejumlah BUMN. Mereka antara lain:

  • Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara – Komisaris PT PLN (Persero)

  • Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf – Komisaris PT PLN (Persero)

  • Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo – Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk

  • Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza – Komisaris PT BRI (Persero) Tbk

  • Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

  • Wakil Menteri Pertanian Sudaryono – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)

  • Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Tbk

  • Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

  • Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

  • Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah – Komisaris Utama PT BTN (Persero) Tbk

  • Wamenpora Taufik Hidayat – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia

  • Wamenkop Ferry Juliantono – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga

  • Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi

  • Wakil Menteri HAM Mugiyanto – Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services

  • Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto – Komisaris PT PLN (Persero)

  • Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri – Komisaris Utama PT Sarinah

  • Wakil Menteri Investasi/Hilirisasi Todotua Pasaribu – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)

  • Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria – Komisaris Utama PT Indosat Tbk

  • Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan – Komisaris PT Citilink Indonesia

  • Wakil Menteri Perhubungan Suntana – Komisaris Utama PT Pelindo (Persero)

  • Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono – Komisaris PT Pertamina Bina Medika

  • Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto – Komisaris Utama PT Dahana

  • Wakil Menteri P2MI Christina Aryani – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
    (dan sejumlah nama lainnya).

Putusan MK Jadi Landasan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri merangkap jabatan melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

BACA JUGA  Lima Tersangka Korupsi Kredit Kelompok Tani di Siak Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp9,9 Miliar

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menilai dalil pemohon yang meminta agar wamen fokus pada kementerian sejalan dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya juga menegaskan, “Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian.”

Dengan pengesahan revisi UU BUMN, aturan ini kini mengikat secara hukum dan menjadi dasar penertiban praktik rangkap jabatan yang selama ini marak di lingkungan kementerian dan BUMN. (*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses