JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Salah satu agenda utama rapat yakni pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dengan didampingi para Wakil Ketua DPR: Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Sebelum agenda dimulai, Puan membacakan daftar hadir anggota legislatif.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 342 orang anggota, 242 orang anggota hadir, izin 100 orang dari 579, dan dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan.

Ia kemudian resmi membuka sidang. “Dengan demikian kuorum telah tercapai, dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim perkenankanlah kami selaku pimpinan Dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-8 masa sidang II tahun sidang 2025–2026 hari Selasa 18 November dan kami menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.
RKUHAP Siap Disahkan, Didukung Seluruh Fraksi Komisi III
RKUHAP dijadwalkan masuk dalam pengambilan keputusan pada paripurna hari ini, setelah sebelumnya disepakati dalam rapat tingkat I pada 13 November 2025. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, memastikan pengesahan RKUHAP telah masuk jadwal rapat.
“Kan sudah tingkat satu. Udah jadi. Tadi juga rapim udah. Dijadwalkan,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/11).
Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III telah menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna. Delapan fraksi — seluruh fraksi yang ada di Komisi III — sepakat mendorong revisi KUHAP segera diundangkan, mengingat aturan sebelumnya sudah berusia 44 tahun sejak diberlakukan pada 1981.
Substansi pembaruan dalam RKUHAP mencakup penyesuaian dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, penguatan hak tersangka dan terdakwa, hingga penegasan peran advokat dalam proses peradilan pidana.
Dokumen internal yang diterima Bisnis, bernomor B/16945/PW.11.01/11/2025, juga mencantumkan bahwa agenda “Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana” masuk dalam acara paripurna hari ini.
Cucun memastikan laporan yang diajukan ke MKD tidak akan menghambat proses pengesahan. “Ya kan kalau pembahasan sudah TK 1 mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Nanti mekanismenya kan ada, kalau memang enggak setuju dengan isinya bisa melalui judicial review,” ujarnya.
Penolakan Muncul dari Koalisi Masyarakat Sipil
Meski mendapat dukungan penuh fraksi-fraksi di DPR, rencana pengesahan RKUHAP ditentang Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Mereka menilai pembahasan RKUHAP cacat formil dan materiil karena tidak memenuhi prinsip partisipasi publik.
Koalisi juga melaporkan 11 anggota Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik sebagaimana diatur dalam UU MD3.
“Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait dengan pembahasan RKUHAP,” ujar Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (17/11).
Koalisi menyebut nama mereka dicatut dalam penyusunan RKUHAP serta menilai prosesnya tidak transparan.
Agenda Paripurna Lainnya
Selain pembahasan RKUHAP, rapat paripurna juga memuat sejumlah agenda, antara lain:
-
Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK RI Tahun 2025
-
Pendapat fraksi terhadap perubahan keempat UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
-
Laporan Komisi XI terkait uji kelayakan Kantor Akuntan Publik pemeriksa laporan keuangan BPK
-
Penetapan penyesuaian mitra komisi
Dengan kuorum yang telah tercapai, DPR dipastikan dapat melanjutkan seluruh agenda termasuk pengambilan keputusan terhadap RKUHAP yang menjadi sorotan utama publik. (*/Rel)




