Sejumlah anggota DPR, DPD, dan MPR menunggu upacara pelantikan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Isu kenaikan gaji anggota DPR RI hingga Rp100 juta per bulan akhirnya dibantah langsung oleh pimpinan parlemen dan Sekretariat Jenderal DPR. Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji, melainkan penyesuaian berupa tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan setelah anggota DPR periode 2024–2029 tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas.
“Terkait efisiensi anggaran, yang dilakukan Sekretariat Jenderal DPR RI adalah justru dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan fleksibilitas anggaran,” kata Indra kepada Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
“Sehingga isu kenaikan gaji Anggota DPR RI tahun 2025 ini tidaklah benar,” tegasnya.

Rumah Dinas Tidak Lagi Dialokasikan
Menurut Indra, DPR memilih tidak menganggarkan revitalisasi Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di Kalibata karena biaya terlalu besar dan tidak seimbang dengan manfaatnya. Rumah dinas yang sudah berusia 40 tahun itu bahkan disebut sudah tidak layak huni.
“Ada pertimbangan lain, yaitu rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, serta keterbatasan lahan untuk menambah unit rumah sesuai jumlah anggota DPR yang bertambah,” jelasnya.
Sebagai gantinya, anggota DPR kini memperoleh kompensasi berupa tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta per bulan, nilai yang ditetapkan setelah kajian bersama Kementerian Keuangan RI pada Agustus 2024. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening anggota DPR untuk kebutuhan sewa atau cicilan rumah.
Adapun rumah-rumah dinas lama di Kalibata akan diserahkan kembali kepada negara.
Rincian Take Home Pay Anggota DPR
Indra memastikan, gaji anggota DPR masih mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 dan SE Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Gaji pokok anggota DPR hanya Rp4,2 juta.
Namun, ada sejumlah tunjangan yang membuat take home pay mereka mencapai puluhan juta. Berikut rinciannya untuk anggota DPR biasa:
-
Gaji pokok: Rp4.200.000
-
Tunjangan suami/istri: Rp420.000
-
Tunjangan anak: Rp168.000
-
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
-
Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa)
-
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
-
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
-
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
-
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
-
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
-
Tunjangan perumahan: Rp50.000.000
Jika dijumlahkan, total take home pay anggota DPR diperkirakan sekitar Rp94,1 juta per bulan. Angka ini berbeda untuk pimpinan DPR. Ketua DPR Puan Maharani, misalnya, menerima sekitar Rp107,7 juta, sementara Wakil Ketua DPR sekitar Rp102,5 juta.
Puan dan Adies Kadir Ikut Membantah
Ketua DPR Puan Maharani ikut menegaskan bahwa isu kenaikan gaji tidak benar. “Enggak ada kenaikan (gaji). Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” katanya di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Senada, Wakil Ketua DPR Adies Kadir juga membantah gaji anggota DPR naik hingga Rp100 juta. Menurutnya, yang naik hanya beberapa tunjangan kecil karena penyesuaian harga kebutuhan pokok.
“Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja, tunjangan beras karena kita tahu beras telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR,” kata politikus Partai Golkar itu di Kompleks Parlemen, Selasa (19/8/2025).
Adies menyebut sebelumnya ia menerima tunjangan beras sekitar Rp10 juta per bulan, kini naik menjadi Rp12 juta. Tunjangan bensin juga naik dari Rp4–5 juta menjadi Rp7 juta per bulan.
“Walaupun mobilitas daripada kawan-kawan Dewan lebih dari itu setiap bulannya. Jadi dinaikkan, dan ini juga kami ucapkan terima kasih,” ujarnya.
Adies menegaskan gaji bersih anggota DPR sebenarnya sekitar Rp69 juta–Rp70 juta per bulan, di luar tunjangan rumah Rp50 juta.
(*/rel)