spot_img
spot_img

DJP Lanjutkan Penagihan 35 Konglomerat Penunggak Pajak pada 2026, Sisa Tunggakan Rp 7,5 Triliun Dibidik

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan penagihan aktif terhadap wajib pajak penunggak terbesar, khususnya kelompok konglomerat, akan terus dilanjutkan pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor Wajib Pajak Besar.

Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) menyatakan, fokus penagihan aktif pada tahun depan tetap diarahkan kepada 35 wajib pajak konglomerat yang masuk dalam daftar 200 penunggak pajak terbesar secara nasional.

Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari upaya penagihan yang telah dilakukan sepanjang 2025. Hingga akhir tahun ini, Kanwil LTO memusatkan penagihan pada 35 wajib pajak dalam kelompok tersebut dengan total nilai tunggakan mencapai Rp 7,521 triliun.

Iklan

Sejak daftar penunggak terbesar nasional dirilis pada Agustus 2025 hingga 12 Desember 2025, Kanwil LTO berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp 3,687 triliun atau setara 49,02 persen dari total tunggakan yang ditagih. Meski demikian, masih terdapat sisa tunggakan dalam jumlah signifikan yang akan menjadi sasaran utama penagihan pada 2026.

“Kanwil DJP Wajib Pajak Besar akan melanjutkan kegiatan penagihan aktif atas 35 wajib pajak penunggak terbesar nasional tahun 2026,” tulis Kanwil LTO dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Kanwil LTO menegaskan, proses penagihan akan terus dilakukan secara persuasif namun tetap aktif terhadap wajib pajak besar yang menunggak. Upaya tersebut dimaksudkan untuk menjaga dan mengamankan penerimaan negara, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak strategis.

BACA JUGA  HIPMI Minta Impor 105.000 Pikap India untuk KDMP Ditinjau Ulang, Dorong Produksi Lokal

Seluruh rangkaian penagihan, lanjut Kanwil LTO, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, serta kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses