spot_img
spot_img

Dirut PT Sritex Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (kedua dari kanan) tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan panggilan kepada Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh perbankan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan terhadap Iwan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (10/6/2025) pukul 09.00 WIB. “Rencananya begitu (diperiksa hari ini). Kita tunggu saja ya, jadwalnya jam 09.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Iklan

Melansir dari AntaraNews, Selasa pagi, Iwan tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada pukul 09.25 WIB. Dia tampak mengenakan batik bernuansa warna abu-abu dan cokelat serta mengenakan jaket berwarna krem.

Iwan juga tampak membawa satu tas selempang dan satu tas jinjing.

Sementara itu, di belakangnya, tampak beberapa penasihat hukumnya yang membawa sebuah koper besar.

Sebelumnya, Iwan telah diperiksa penyidik pada Senin (2/6/2025). Dalam kesempatan itu, penyidik menggali informasi mengenai proses dan mekanisme pengajuan kredit yang dilakukan PT Sritex kepada sejumlah bank.

Untuk mencegah potensi upaya melarikan diri ke luar negeri, Kejagung juga telah mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi agar menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) atas nama Iwan. Pencegahan tersebut mulai berlaku sejak 19 Mei 2025 dan berlaku selama enam bulan.

BACA JUGA  Tiga Staf Khusus Era Nadiem Tak Hadir Diperiksa, Kini Dicekal

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, serta Dicky Syahbandinata, yang saat itu menjabat sebagai Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp692 miliar. Qohar menjelaskan bahwa dana kredit yang diberikan oleh Bank DKI dan Bank BJB seharusnya digunakan untuk modal kerja, namun justru dipakai untuk kepentingan lain.

“Tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif,” jelasnya. (CNN/CHL).

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses