spot_img
spot_img

Diperiksa 4 Jam oleh KPK, Gus Yaqut Klarifikasi Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung lebih dari empat jam, Kamis (7/8/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Gus Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.29 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.18 WIB. Kepada wartawan, ia menyampaikan telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan secara langsung mengenai isu yang berkembang terkait kuota haji tambahan.

Iklan

“Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut kepada wartawan usai pemeriksaan.

Meski begitu, Gus Yaqut enggan membeberkan secara rinci isi pemeriksaan yang berkaitan langsung dengan materi perkara. Saat ditanya apakah ada perintah tertentu dalam pengaturan kuota haji, ia memilih untuk tidak memberikan jawaban detail.

“Ya banyaklah pertanyaan,” singkatnya.

“Terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf, kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” imbuhnya.

KPK sendiri terus menggali keterangan dari berbagai pihak dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan haji, khususnya terkait distribusi kuota. Beberapa nama telah dimintai keterangan, seperti Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.

BACA JUGA  Rapat Perdana di DPR, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Disindir Soal Gaya Bicara "Koboi"

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyelidik secara rutin melakukan ekspose atau gelar perkara guna memantau perkembangan penanganan kasus.

“Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim,” kata Budi kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

“Sehingga kita bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara. (Ekspose) ada kita lakukan beberapa kali,” tambahnya.

KPK juga telah mengonfirmasi adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji yang kini tengah diselidiki lebih lanjut. Penegasan tersebut disampaikan oleh Asep Guntur, Wakil Ketua KPK, yang menyinggung soal pembagian kuota reguler dan khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung KPK, Rabu (5/8/2025).

Meski kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan belum masuk ke tahap penyidikan atau penetapan tersangka KPK terus mendalami dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya intervensi, penyimpangan, atau permainan dalam distribusi kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada musim haji tahun lalu.

Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut menjadi sorotan publik karena posisinya yang strategis saat menjabat Menag, serta karena penyelenggaraan ibadah haji menyangkut jutaan umat dan dana besar yang dikelola negara.

Publik kini menantikan kejelasan dari KPK: apakah penyelidikan ini akan berkembang menjadi penyidikan, dan siapa saja pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

BACA JUGA  Kasus Memanas! 4 Jenderal TNI Bawa Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses