PADANG, ALINIANEWS.COM – Dugaan penyimpangan kembali mencuat di tubuh Pemerintah Kota Padang. Kali ini, sorotan publik mengarah pada Dinas Pertanian Kota Padang setelah muncul indikasi manipulasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas tahun anggaran 2024.
Berdasarkan hasil penelusuran dan data rekapitulasi anggaran, satu unit kendaraan dinas jenis Mitsubishi L300 dengan pelat nomor BA 8225 AF yang digunakan oleh UPTD Pembibitan Dinas Pertanian, tercatat menyedot dana pemeliharaan hingga Rp26.174.800.
Dalam laporan keuangan, seluruh dana itu disebut digunakan untuk perbaikan dan penggantian suku cadang kendaraan. Namun hasil pengecekan lapangan menunjukkan fakta berbeda. Berdasarkan pengamatan langsung dan keterangan sejumlah sumber, kendaraan tersebut tidak pernah menjalani perbaikan besar seperti overhaul mesin atau penggantian komponen vital selama 2024. Sepanjang tahun, mobil hanya tercatat mengganti oli dan dua ban.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya rekayasa laporan pemeliharaan atau manipulasi anggaran oleh oknum di lingkungan Dinas Pertanian Kota Padang. Jika terbukti, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan keuangan daerah atau bahkan tindak pidana korupsi, karena menggunakan dana publik tanpa kegiatan nyata.
Menanggapi hal itu, tim redaksi mengirimkan pesan konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pertanian Kota Padang, Anshoriudin, untuk memastikan sistem administrasi dan mekanisme akuntabilitas yang berlaku di dinas tersebut.
Dalam pesan itu, redaksi menanyakan dua hal:
- 
Seperti apa sistem administrasi di Dinas Pertanian Kota Padang? 
- 
Bagaimana penerapan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan dinas, mengingat dugaan ini terkait dengan kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas? 
Menjawab hal tersebut, Sekdis Anshoriudin menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas telah dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Pemakai kendaraan punya kewajiban memelihara, membersihkan, dan memeriksa, apabila ada di kendaraan yang akan diperbaiki/diganti, maka ada prosedurnya”, ujar Anshoriudin, Rabu (22/10).
Ia menjelaskan, prosedur tersebut dimulai dari pemakai kendaraan yang mengajukan permohonan perbaikan kepada Kasubag Umum (Kasum). Setelah itu, Kasum menghubungi bengkel untuk melakukan pemeriksaan awal dan menyusun estimasi biaya perbaikan. estimasi tersebut dicek oleh kasum untuk dibandingkan dengan ketersediaan anggaran. Setelah diketahui bahwa anggaran tersedia diminta kepada pihak bengkel untuk melaksanakan pekerjaan. Setelah pekerjaan selesai baru diajukan permintaan pembayaran yang dilengkapi dengan administrasi keuangan untuk mendapat persetujuan dari pengguna anggaran.
Sebagai bentuk transparansi, Anshoriudin juga menyerahkan bukti pernyataan tertulis dari pihak bengkel yang selama ini bekerja sama dengan Dinas Pertanian. Dalam surat pernyataan tersebut, pihak bengkel menyebutkan dua hal penting:
- 
Kepala dinas selaku pengguna barang, sekretaris selaku PPK SKPD, kasubag umum, serta seluruh jajaran Dinas Pertanian tidak pernah meminta imbalan berupa uang atau barang selama menggunakan jasa perbaikan kendaraan. 
- 
Seluruh pekerjaan perbaikan/pergantian suku cadang dilakukan sesuai permintaan pemakai kendaraan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pembuatan estimasi biaya. 
Dengan penjelasan tersebut, Anshoriudin menegaskan bahwa sistem administrasi dan mekanisme pemeliharaan kendaraan di Dinas Pertanian telah berjalan sesuai prosedur dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah. (*/Red)


 
                                    

