PADANG, ALINIANEWS.COM – Dinas Pariwisata Kota Padang resmi membekukan seluruh aktivitas Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Air Manis terhitung sejak Senin (16/6/2025). Keputusan ini diambil setelah terungkap praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap para wisatawan yang berkunjung ke objek wisata Batu Malin Kundang.
Pengumuman pembekuan itu disampaikan melalui akun resmi Dinas Pariwisata Padang dan menyebutkan bahwa Pokdarwis Air Manis “banned dari segala aktivitas dan dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Stop Pungli.”
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Sani, membenarkan langkah tegas tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembekuan dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat dan wisatawan yang mengeluhkan praktik pungli dan aksi premanisme di kawasan wisata Pantai Air Manis.

“Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan dan ketentuan yang berlaku demi menjaga tata kelola pariwisata yang tertib, aman, dan berkualitas di Kota Padang. Sudah cukup banyak laporan yang masuk. Melakukan pungutan ilegal (kepada wisatawan),” ujar Yudi yang dilansir dari detikSumut.
Menurut Yudi, keluhan para pengunjung bahkan sempat viral di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pariwisata bersama Satuan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polresta Padang dan Perumda PSM menggelar operasi gabungan pada Sabtu (14/6/2025) di lokasi wisata.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua buku tiket ilegal yang digunakan oleh oknum untuk menarik pungutan tanpa izin kepada para wisatawan.
“Operasi ini bukan sekadar penindakan. Tujuannya lebih besar, yakni menciptakan rasa aman dan nyaman bagi semua pengunjung Pantai Air Manis. Dengan kehadiran tim gabungan secara rutin, diharapkan suasana pantai semakin kondusif, sehingga wisatawan bisa menikmati keindahan alam tanpa khawatir akan gangguan atau pungutan tidak resmi,” tegas Yudi.
Selama ini, Pokdarwis berperan sebagai mitra Dinas Pariwisata untuk memberikan edukasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga objek wisata dan memberikan pelayanan terbaik. Namun, ironisnya, oknum dalam tubuh Pokdarwis sendiri justru terlibat dalam pelanggaran yang mencoreng citra wisata daerah.
“Nah, ini Pokdarwisnya sendiri yang melakukan,” imbuh Yudi.
Meski aktivitas Pokdarwis dibekukan, objek wisata Batu Malin Kundang tetap dibuka untuk umum. Dinas Pariwisata telah memperketat pengawasan dengan menurunkan personel gabungan setiap hari yang terdiri dari aparat kepolisian, Satpol PP, serta tim dari dinas pariwisata sendiri.
“Objek tidak kita tutup. Masih dibuka, namun dengan pengawasan yang lebih ketat. Setiap hari sekarang kita siagakan aparat kepolisian, Satpol PP, selain tentu saja tim Dinas Pariwisata sendiri. Tidak lagi menggunakan Pokdarwis,” jelasnya.
Dinas Pariwisata juga menegaskan bahwa segala aktivitas yang masih mengatasnamakan Pokdarwis Air Manis saat ini tidak lagi diakui secara resmi.
“Jika terdapat permasalahan atau dampak yang timbul akibat aktivitas tersebut, Dinas Pariwisata Kota Padang tidak bertanggung jawab atas hal tersebut. Kami menghimbau seluruh masyarakat, wisatawan, dan pemangku kepentingan untuk mematuhi ketentuan ini,” lanjut Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menyampaikan bahwa pembekuan ini hanya berlaku untuk kegiatan Pokdarwis. Selama masa pembekuan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan pembinaan menyeluruh terhadap organisasi tersebut.
“Ini akan kami evaluasi kembali dan benahi secara menyeluruh terkait Pokdarwis, hal tersebut untuk membangun pariwisata yang berkelanjutan bagi semua. Sedangkan untuk masyarakat tetap bisa berwisata seperti biasa,” pungkasnya.
(*/REL)




