Di Tengah Kelangkaan Susu, Oknum SPPI Diduga Cawe-Cawe Bisnis Pengadaan SPPG
Padang Pariaman, Sumatera Barat, 1 Maret 2026 — Dugaan praktik bisnis menyimpang kembali mencuat dalam ekosistem Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seorang oknum yang mengatasnamakan SPPI di Kabupaten Padang Pariaman, berinisial HMT, diduga memanfaatkan situasi kelangkaan susu dengan menawarkan pengadaan kepada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang berujung pada kerugian mitra.
Memanfaatkan Kelangkaan

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kelangkaan susu yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir menekan operasional SPPG. Dalam kondisi tersebut, oknum HMT disebut aktif menawarkan pasokan susu kepada beberapa Kepala SPPG dengan janji ketersediaan dan kepastian waktu pengiriman.
Karena kebutuhan yang bersifat mendesak, sejumlah mitra SPPG akhirnya melakukan pemesanan dengan mekanisme pembayaran tunai melalui transfer. Dana yang digunakan merupakan dana pribadi para mitra, bukan dana operasional SPPG.
Barang Tak Kunjung Datang
Masalah muncul ketika hingga batas waktu yang dijanjikan, susu yang dipesan tidak pernah diterima. Para mitra kemudian melakukan penagihan dan meminta pengembalian dana secara penuh. Namun hingga berita ini diturunkan, dana tersebut belum dikembalikan, sehingga menimbulkan kerugian finansial bagi mitra dan memicu pertanyaan serius mengenai itikad baik pihak yang menawarkan pengadaan.
Dugaan Wanprestasi dan Konflik Kepentingan
Secara hukum, kondisi tersebut memenuhi unsur awal wanprestasi, mengingat tidak terpenuhinya prestasi sebagaimana yang diperjanjikan. Lebih jauh, posisi oknum yang mengatasnamakan SPPI memunculkan dugaan konflik kepentingan, karena peran tersebut seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas bisnis pribadi.
Kasus ini juga membuka indikasi adanya praktik cawe-cawe bisnis pengadaan bahan makanan yang mengarah pada dugaan bisnis terselubung antara oknum SPPI dengan oknum Kepala SPPG yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pengadaan. Praktik semacam ini berpotensi melanggar prinsip integritas, etika jabatan, serta tata kelola pengadaan yang transparan.
Ancaman terhadap Program Strategis
Pengamat kebijakan publik menilai, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka dapat mengganggu stabilitas pelaksanaan MBG yang merupakan program strategis nasional. Kepercayaan mitra dan publik berpotensi tergerus apabila tidak ada penanganan yang tegas dan terukur.
Desakan kepada BGN
Para mitra SPPG mendorong adanya klarifikasi terbuka dan penyelesaian yang adil. Selain itu, Badan Gizi Nasional (BGN) diminta untuk:
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan praktik bisnis oleh pihak-pihak yang memiliki posisi strategis;
Menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum SPPI maupun Kepala SPPG yang terbukti melanggar ketentuan;
Memastikan pengelolaan pengadaan berjalan profesional demi menjaga keberlanjutan dan kredibilitas Program MBG.
Penegasan
Redaksi menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak dan prinsip kehati-hatian jurnalistik. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan ini bertujuan mendorong transparansi dan perbaikan tata kelola demi keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. (*/Redaksi)




