ALINIANEWS.COM (Jakarta) – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi mendesak yang memerintahkan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru saja dilantik untuk menunda keikutsertaan mereka dalam kegiatan retreat yang dijadwalkan di Magelang.
Instruksi ini disampaikan setelah dinamika politik yang mengemuka, terutama pasca penangkapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, membenarkan instruksi yang diberikan oleh Megawati pada Kamis, 20 Februari 2025.
“Instruksi tersebut benar,” ujar Guntur, yang kemudian merinci isi surat instruksi tersebut yang beredar di kalangan internal PDIP.
Surat dengan nomor 7294/IN/DPP/2025 ini secara tegas mengarahkan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP untuk menunda perjalanan mereka menuju Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025.
Megawati juga memerintahkan kepada kader PDIP yang sudah dalam perjalanan menuju lokasi retreat untuk berhenti dan segera kembali ke tempat semula, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.
“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call. Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” demikian tertulis dalam surat instruksi tersebut.
Penerbitan instruksi ini dilatarbelakangi oleh kejadian yang cukup mengejutkan, yaitu penangkapan Hasto Kristiyanto oleh KPK.
Menurut Megawati, penangkapan ini terjadi setelah adanya dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta upaya perintangan penyidikan.
“Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” tulis Megawati dalam surat instruksinya.
Megawati juga menegaskan bahwa seluruh kader PDIP wajib mematuhi perintah yang telah diberikan, sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) partai.
Pasal tersebut menegaskan bahwa Ketua Umum PDIP memiliki kewenangan penuh atas kebijakan dan instruksi partai, baik di dalam maupun di luar partai.
Sebelumnya, pada Kamis, 20 Februari 2025, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh tim penyidik KPK terkait dugaan perannya dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR.
Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna jingga, sementara tangan diborgol. KPK menginformasikan bahwa Hasto akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
Instruksi Megawati ini menggambarkan langkah PDIP dalam menjaga stabilitas partai di tengah situasi yang penuh ketegangan ini. PDIP kini berada dalam posisi untuk memastikan seluruh kader tetap fokus dan mengikuti perintah partai demi kelangsungan eksistensi dan kinerja partai tersebut. (*)