JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) mengajukan surat resmi ke DPR, MPR, dan DPD RI. Namun hingga kini, pimpinan parlemen belum memberikan respons tegas atas desakan tersebut.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengaku belum mengetahui adanya surat usulan pemakzulan Gibran dari Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Terus terang saya belum dapat update dari sekretariat sampai hari ini. Saya belum, teman-teman sekretariat belum melaporkan. Saya juga belum menanyakan karena saya baru masuk setelah reses hari ini,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Rabu (25/6/2025).
Muzani juga menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai usulan tersebut di lingkup pimpinan MPR.
“Belum. Barangkali entah ada, sudah ada, tapi saya belum tahu. Belum-belum,” katanya.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu menambahkan, meskipun sering bertemu dengan Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mereka belum pernah mendiskusikan isu pemakzulan.
“Saya dengan Pak Dasco sering bertemu, tapi saya tidak membicarakan itu. Membicarakan yang lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, FPPTNI telah melayangkan surat usulan pemakzulan Gibran pada 2 Juni 2025. Mereka menilai Gibran memperoleh tiket pencalonan wakil presiden secara tidak sah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diputus oleh pamannya sendiri, Anwar Usman, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK.
“Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi surat FPPTNI.
Tak hanya dari aspek hukum, forum tersebut juga menyoroti aspek etika dan kepatutan Gibran sebagai wakil presiden.
“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” tulis mereka.
Namun hingga Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 digelar pada Selasa (24/6/2025), surat tersebut tidak dibacakan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam sidang tersebut hanya membacakan daftar hadir dan langsung melanjutkan ke agenda tunggal berupa pidatonya sendiri. Surat dari FPPTNI tak disebut sama sekali. Usai rapat, Puan mengaku belum melihat surat itu.
“Belum lihat (surat Forum Purnawirawan TNI). Ini baru masuk masa sidang, semua surat yang diterima masih di tata usaha,” kata Puan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyampaikan bahwa surat tersebut belum disampaikan secara resmi ke pimpinan.
“Ya, tapi suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan,” ujarnya.
Sementara itu, FPPTNI memilih untuk menahan diri dan tidak buru-buru menyimpulkan sikap DPR RI yang tidak membacakan surat mereka dalam sidang paripurna.
“Untuk saat ini dari FPPTNI tidak mau terburu-buru untuk menyimpulkan,” kata Sekretaris FPPTNI, Bimo Satrio.
“Mohon untuk diberi waktu. FPPTNI akan memberikan respons mengenai ini,” lanjutnya.
FPPTNI dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 meminta DPR dan MPR untuk segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai konstitusi.
“Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas mereka. (CNN/CHL)