JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Dua warga negara, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu menyoroti aturan pemberian pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Permohonan dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 diajukan pada 30 September 2025. Dalam dokumen permohonan disebutkan bahwa uang pensiun DPR yang mencapai Rp 226,01 miliar dianggap menimbulkan ketidakadilan dibandingkan pekerja lain di Indonesia.
“Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin oleh UU No. 12 Tahun 1980,” demikian kutipan dari permohonan yang diajukan, Rabu (1/10/2025).

Fenomena Artis Duduk di DPR
Kedua pemohon menilai besarnya manfaat pensiun justru menciptakan fenomena banyaknya artis yang maju menjadi anggota DPR. Popularitas artis dinilai menjadi daya tarik politik, tetapi dianggap turut berkontribusi pada penurunan kualitas kerja parlemen.
“Karena pemberlakuan norma di dalam pasal a quo Pasal 1 Huruf A, Pasal 1 Huruf F, Pasal 12 Ayat 1 UU 12 tahun 1980 menciptakan fenomena banyaknya artis menjadi Anggota DPR – RI yang aktualnya tidak dapat bisa bekerja secara maksimal karena tidak memiliki skill, knowledge dan kompetensi,” tulis para pemohon.
Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya 5 Tahun
Dalam permohonannya, pemohon juga membandingkan masa kerja DPR dengan profesi lain. Hakim agung, anggota BPK, ASN, TNI, dan Polri baru berhak menerima pensiun setelah 10 hingga 35 tahun masa kerja.
“Terlihat pemanfaatan dari hak pensiun belum tepat karena perbandingan masa kerja yang tumpang tindih dengan instansi lainnya, maka hak para pemohon sebagai warga negara pembayar pajak merasa pemanfaatan dan penggunaan pajak tidak tepat,” tegas mereka.
Besaran pensiun DPR dihitung 1% dari dasar pensiun per bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6% dan maksimal 75%. Selain itu, aturan tambahan melalui Surat Menkeu Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menetapkan pensiun DPR sekitar 60% dari gaji pokok.
“Bahwa, selain uang pensiun bulanan, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan sekali,” ucap para pemohon.
Merugikan Wajib Pajak
Para pemohon menilai aturan ini tidak adil karena masyarakat biasa harus menabung melalui BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lainnya, sementara anggota DPR mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan satu periode jabatan.
“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS atau program pensiun lain yang penuh syarat, sementara anggota DPR mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen,” kata pemohon.
Mereka menghitung, sejak UU tersebut berlaku pada 1980 hingga 2025, terdapat sekitar 5.175 orang mantan anggota DPR yang telah menerima manfaat pensiun. Beban terhadap APBN mencapai Rp 226 miliar.
“Kerugian ini bersifat aktual maupun potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas, spesifik karena berkaitan dengan hak warga negara yang dijamin UUD NRI 1945 serta menerima manfaat dari pajak,” tulis para pemohon.
Petitum
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK:
-
Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
-
Menyatakan Pasal 1 huruf a UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai Lembaga Tinggi Negara adalah Dewan Pertimbangan Agung, BPK, dan MA, tidak termasuk Presiden.
-
Menyatakan Pasal 1 huruf f UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai anggota Lembaga Tinggi Negara adalah anggota DPA, BPK, dan hakim MA.
-
Menyatakan Pasal 12 ayat 1 UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai pimpinan dan anggota Lembaga Tinggi Negara, tidak termasuk DPR, berhak memperoleh pensiun.
-
Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara RI.
Sebagai alternatif, pemohon juga meminta agar MK menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (*/REL)




