spot_img
spot_img

Dana Pemda Mengendap Capai Ratusan Triliun, Tito: Data BI Tidak Sepenuhnya Valid

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Polemik soal dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank kembali mencuat. Setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti adanya dana Rp4,1 triliun milik pemda yang disimpan bukan di bank pembangunan daerah (BPD) masing-masing, melainkan di Bank Jakarta, kini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut buka suara.

Tito memaparkan data terbaru Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan dana kas daerah yang mengendap di rekening pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota mencapai total Rp233 triliun.

“Secara terperinci, simpanan pemerintah kabupaten merupakan yang terbesar yakni Rp134,2 triliun. Kemudian, simpanan pemerintah provinsi sebesar Rp60,2 triliun dan pemerintah kota sebesar Rp39,5 triliun,” ujar Tito dalam keterangannya.

Iklan

Namun, Tito menilai data tersebut tidak sepenuhnya akurat. Ia mencontohkan salah satu kejanggalan dalam data BI, yakni adanya catatan simpanan milik Pemerintah Kota Banjar Baru yang disebut mencapai Rp5,1 triliun, padahal pendapatan kota tersebut tidak sampai sebesar itu.

“Data itu kurang valid. Misalnya, data simpanan Pemkot Banjar Baru tercatat Rp5,1 triliun, sementara pendapatannya tidak mencapai Rp5 triliun,” jelasnya.

Atas dasar itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama sejumlah pihak melakukan verifikasi langsung terhadap rekening kas daerah di seluruh Indonesia. Hasil pengecekan menunjukkan, total simpanan kas pemda sebenarnya lebih kecil dari yang dilaporkan BI, yakni sebesar Rp215 triliun.

BACA JUGA  Bersama Menjaga Kehidupan: HMD GEMAS Sumbar Kerahkan SPPG untuk Menolong Warga Korban Bencana

Secara rinci, simpanan tersebut terdiri atas Rp64 triliun milik pemerintah provinsi, Rp119,9 triliun milik pemerintah kabupaten, dan Rp30,1 triliun milik pemerintah kota. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp18 triliun antara data Kemendagri dan BI.

Tito menjelaskan, masih tingginya dana mengendap di kas daerah disebabkan oleh sejumlah faktor. Di antaranya, adanya upaya efisiensi sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, penyesuaian visi dan misi kepala daerah terpilih pasca pelantikan, kendala administratif, serta proses transisi penggunaan sistem e-Katalog versi baru.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena dana kas daerah yang mengendap dalam jumlah besar berpotensi memperlambat realisasi anggaran dan berdampak pada perputaran ekonomi daerah. Pemerintah pusat pun berkomitmen untuk terus mendorong percepatan belanja daerah agar tidak terjadi penumpukan dana di perbankan. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses