spot_img
spot_img

Dana Desa Jadi Jaminan Kredit Koperasi Desa Merah Putih

ilustrasi Foto: EDWIN 

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Pemerintah memastikan dana desa yang mencapai Rp70 triliun per tahun akan difungsikan sebagai jaminan pembiayaan bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Skema ini diharapkan menjadi katalis penggerak ekonomi desa, namun tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan disparitas kapasitas ekonomi di tiap desa. Tak semua desa memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang siap bersinergi dengan koperasi desa.

Iklan

“Kalau ternyata tadi desanya ada desa yang terampil, bagus, pasti kegiatan ekonominya akan berkelanjutan. Tapi kalau desanya belum punya kapasitas pasti bank mengatakan ‘wah nanti kalau macet seperti apa’,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, pemanfaatan dana desa sebagai jaminan ini tak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan kredit. Pemerintah, kata Sri Mulyani, juga akan mengatur struktur penjaminan ini melalui desain hubungan antara dana desa dan koperasi.

“Makanya kita akan terus mengkombinasikan kehati-hatian bank untuk ikut membangun ekonomi desa, dan di sisi lain kehati-hatian dari sisi menggunakan instrumen APBN sendiri yaitu menjadi sebagai penjamin dana desanya, sebagai penjamin,” tuturnya.

Ia menekankan, peran Kementerian Keuangan tidak hanya dalam pendanaan, tetapi juga tata kelola. “Kami di Kemenkeu melalui dana desa sekitar Rp70 T per tahun maka dia bisa menjadi katalis maupun penjamin sehingga kita harapkan tata kelola koperasi di desa tersebut, di satu sisi ada pemihakan di sisi lain tidak menghilangkan kehati-hatian dari perbankan,” paparnya.

BACA JUGA  CEPA Disepakati, Indonesia Kini Punya Alternatif Kuat Hadapi Ketidakpastian Global

Mendes Yandri: Segera Buat Aturan Permendes

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto turut merespons skema ini dengan meminta percepatan penyusunan regulasi pendukung. Ia menegaskan perlunya aturan khusus yang mengatur pemanfaatan dana desa sebagai jaminan pembiayaan Kopdes Merah Putih.

“Saya ingatkan lagi permendes soal dana desa yang bakal jadi underline Kopdes Merah Putih untuk segera disusun,” ujar Yandri dalam keterangan resmi, Rabu (16/7/2025).

Yandri juga menggarisbawahi pentingnya menyusun pola koordinasi antara BUMDes dan Kopdes Merah Putih agar tidak terjadi tumpang tindih peran. Meski begitu, ia meyakinkan bahwa keduanya memiliki unit usaha yang berbeda dan bisa saling melengkapi.

“Perlu dibuat peraturan menteri tentang pola hubungan koordinasi antara BUMDes dan Kopdes Merah Putih supaya tidak tumpang tindih,” tegasnya.

BUMDes akan tetap fokus pada potensi desa seperti pengelolaan sumber daya alam atau pariwisata, sedangkan Kopdes Merah Putih akan menangani unit usaha simpan pinjam, sembako, hingga klinik desa.

Arahan tersebut disampaikan Yandri dalam Rapat Kerja Kemendes PDT, Selasa (15/7), yang sekaligus dijadikan dasar untuk mempercepat finalisasi kebijakan menjelang peluncuran resmi Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten, 21 Juli 2025.

“Saya harap hasil Raker ini segera difinalisasi agar segera dilaporkan ke Presiden,” tandas Yandri.

Budi Arie: Skema Penjaminan Bersifat Antisipatif
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi juga menyinggung peran dana desa sebagai jaminan untuk kredit koperasi. Ia menilai skema ini akan memperlancar akses pembiayaan koperasi desa yang selama ini terkendala agunan.

BACA JUGA  Danantara Jalin Kemitraan dengan SWF Global, Targetkan Investasi Rp 81 Triliun di 2025

Ia mencontohkan, bila sebuah koperasi desa menerima pinjaman Rp3 miliar dan mengalami gagal bayar, dana desa akan berfungsi sebagai penjamin. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme ini bersifat antisipatif, bukan otomatis.

Langkah kolaboratif lintas kementerian ini dinilai strategis dalam menjawab tantangan penguatan ekonomi perdesaan, selama didukung dengan tata kelola, kapasitas koperasi yang sehat, serta sistem pengawasan yang kuat. (*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses