spot_img
spot_img

Damkar Depok Tak Perpanjang Kontrak Sandi, Setelah Terungkap Dugaan Korupsi

ALINIANEWS.COM (Depok) – Damkar Depok memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar, petugas yang sudah mengabdi selama lebih dari sembilan tahun. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi internal kinerja yang dilakukan oleh dinas tersebut.

“Hal lain adalah ada evaluasi internal (kinerja Sandi) yang kami lakukan di dinas kami,” ungkap Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, pada Selasa (7/1/2025), dilansir dari Kompas.com.

BACA JUGA  Hotel Aruss Semarang Disita Polisi Terkait Pencucian Uang Judi Online

Tesy menjelaskan bahwa evaluasi terhadap petugas dilakukan setiap tahun dan hasilnya berpengaruh besar dalam penentuan perpanjangan kontrak.

Iklan

“Ini kami ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang kontraknya,” tambahnya.

BACA JUGA  Alinia Park & Resort Gelar Family Gathering di Ulang Tahun Ke-3

Namun, Tesy enggan merinci lebih lanjut mengenai hasil evaluasi kinerja Sandi. Meski demikian, Tesy menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan pemberitahuan, bukan pemecatan. Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan pada Kamis (2/1/2025) menyatakan bahwa masa kerja Sandi dimulai sejak 10 November 2015 dan berakhir pada 31 Desember 2024.

Sebelum kontraknya tidak diperpanjang, Sandi sempat membuat heboh dengan mengungkapkan kerusakan peralatan di UPT Damkar Cimanggis melalui media sosial.

BACA JUGA  Briptu WR Ditangkap, Uang Rp 900 Juta Diduga untuk Judi Online

Pada Juli 2024, ia membagikan video “room tour” yang memperlihatkan berbagai peralatan rusak, termasuk gergaji mesin dan rem tangan mobil yang blong.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat datang room tour di kantor Pemadam Kebakaran Kota Depok. Ya, silahkan untuk warga masyarakat Kota Depok, saya mohon maaf sekali. Setiap ada telepon di UPT kami dan UPT-UPT lainnya mengenai pohon tumbang. Bukan kami tidak mau mengerjakan, tapi sensor kami rusak,” katanya dalam video tersebut, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

BACA JUGA  Ketua PSKBI: Polri Garda Terdepan, Jangan Abaikan Masalah Masyarakat
Selain itu, Sandi bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, juga melaporkan dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok ke Kejaksaan Negeri Depok pada 9 September 2024.

Sandi membawa bukti-bukti berupa dokumen, foto, dan video yang menunjukkan ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan untuk sarana dan prasarana dengan kondisi di lapangan.

“Kayak misalnya, contohnya kayak perawatan-perawatan terus kalau misalnya alat-alat gitu kan udah tertera di pembagiannya itu berapa (duitnya), tapi fakta lapangan yang ada di kota Depok, yang dibagiin itu tidak sesuai,” ungkapnya saat melaporkan dugaan tersebut, dikutip dari Tribunnews.com.

BACA JUGA  Briptu WR Ditangkap, Uang Rp 900 Juta Diduga untuk Judi Online

Sandi dan rekan-rekannya juga mengungkapkan bahwa banyak peralatan yang sudah lama rusak, namun belum mendapat perawatan atau penggantian. Selain itu, ia menyayangkan gaji rendah yang diterima oleh anggota honorer Damkar Depok, yang bahkan lebih rendah dari Upah Minimum Kota (UMK).

“Karena dari sekitar 200 personel kota Depok, itu ada sekitar 160 yang honorer dengan gaji, dengan pendapatan yaitu cuman 3,2 juta sementara UMP Kota Depok Itu senilai 4,9 juta,” tutup Deolipa Yumara. (at)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.