JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menugaskan personel untuk bergabung dalam struktur lembaganya. Langkah ini dilakukan guna memperkuat pengawasan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nilainya besar dan tersebar hingga ke daerah.
Permintaan tersebut disampaikan Dadan usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
“Saya juga meminta ada komponen dari Kejaksaan Agung yang akan kami tugaskan untuk ikut menjadi salah satu pejabat di Badan Gizi Nasional,” kata Dadan.

Ia menjelaskan, personel dari Kejagung direncanakan ditempatkan di Inspektorat BGN pusat untuk memperkuat fungsi pengawasan internal. Kebutuhan awal, kata dia, masih terbatas pada satu orang pejabat eselon II.
“Saya juga meminta ada komponen dari Kejaksaan Agung yang akan kami tugaskan untuk ikut menjadi salah satu pejabat di Badan Gizi Nasional yang kami minta agar memperkuat tim Badan Gizi Nasional di bagian pusat. Itu yang tadi saya bicarakan dengan Pak Jaksa Agung dan juga Pak Jamintel,” ujarnya.
Dadan menambahkan, sosok yang akan mengisi posisi tersebut belum diumumkan. “Terutama di Inspektorat, dari eselon 2 ya. Sementara satu orang. Nanti ya, setelah dilantik baru saya umumkan,” imbuhnya.
Awasi Anggaran hingga Daerah
Selain penempatan di pusat, BGN juga meminta dukungan Korps Adhyaksa untuk memperkuat pengawasan di daerah. Hal ini dinilai penting mengingat sebagian besar anggaran BGN dialokasikan langsung ke lapangan.
Dadan menyebut, sekitar 93 persen anggaran BGN disalurkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini jumlahnya mencapai 25.570 unit di seluruh Indonesia.
“Setiap SPPG rata-rata di Jawa, di Sumatera, itu menerima uang per bulan Rp 1 miliar. Kecuali untuk daerah-daerah dengan kemahalan tinggi seperti Papua, daerah-daerah Timur, itu bisa di atas itu,” papar Dadan.
Dengan besarnya dana yang berputar di tingkat lapangan, BGN menilai pengawasan tambahan dari unsur penegak hukum menjadi krusial. Karena itu, BGN juga menggandeng Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk memperluas pengawasan hingga ke tingkat desa.
“Sekarang kita ingin menambah satu komponen pengawasan yaitu melalui seluruh komponen Jaksa Agung yang ada di daerah,” ujar Dadan.
“Jadi kami tadi membicarakan terkait mekanisme tambahan pengawasan agar komponen Kejaksaan Agung di desa-desa ikut mengawasi penggunaan anggaran di SPPG di seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Libatkan BPKP dan Pengawasan Publik
Sebelumnya, BGN telah memiliki Deputi Pemantauan dan Pengawasan untuk mengawal penggunaan anggaran. Selain itu, pengawasan juga dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui audit pengeluaran.
BGN juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan dari masyarakat dalam tata kelola program MBG.
Dadan mengimbau seluruh mitra pelaksana program agar menggunakan anggaran sesuai prosedur dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Jadi digunakan seoptimal mungkin, setransparan mungkin untuk penggunaan program makan bergizi gratis,” pungkasnya. (*/Rel)




