spot_img
spot_img

Celah Masalah Dana Hibah Pemko Padang Rp1,69 Miliar Terancam Tak Terpantau

ilustrasi dana hibah

PADANG, ALINIANEWS.COM — Pelaporan pertanggungjawaban (LPJ) atas dana hibah yang dikelola Sekretariat Daerah Kota Padang sepanjang tahun anggaran 2024 terungkap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait efektivitas pengawasan dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Pada tahun 2024, Sekretariat Daerah menganggarkan belanja hibah sebesar Rp6,98 miliar dengan realisasi mencapai Rp6,14 miliar atau sekitar 87,91 persen dari total anggaran. Dana hibah ini dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan disalurkan kepada berbagai penerima, termasuk panitia pelaksana Pesantren Ramadhan sebesar Rp2,27 miliar dan 212 penerima lainnya yang berasal dari masjid, mushalla, lembaga keagamaan, dan kelompok remaja masjid dengan total Rp3,86 miliar.

Iklan

Namun, pelaporan penggunaan dana hibah oleh para penerima tidak sepenuhnya berjalan sesuai aturan. Berdasarkan ketentuan, LPJ harus disampaikan paling lambat 30 hari setelah dana hibah diterima. Kenyataannya, hanya 10 penerima yang menyampaikan laporan tepat waktu dengan nilai hibah Rp165 juta. Sementara itu, 90 penerima lainnya baru melaporkan setelah melewati batas waktu, mencakup total dana Rp2,005 miliar. Lebih memprihatinkan lagi, sebanyak 112 penerima belum menyerahkan LPJ sama sekali, dengan nilai dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp1,69 miliar.

Bagian Kesra disebut telah mengambil langkah preventif dengan mengirimkan surat peringatan melalui camat se-Kota Padang agar penerima segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban. Namun hingga pemeriksaan lapangan berakhir, banyak LPJ belum juga disampaikan.

BACA JUGA  Surat Edaran Kadisdik Sumbar di Protes Guru

Akibat dari kelalaian ini, Pemerintah Kota Padang tidak mampu melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah senilai Rp1,69 miliar tersebut.

Ketidaksesuaian dalam pelaporan ini mengancam prinsip tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Apabila tidak segera ditindaklanjuti, persoalan ini berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi daerah serta melemahkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemko Padang. (Sumber LHP BPK RI 2024)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses