JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cak Imin diketahui pernah memimpin Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR untuk mengusut berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Namun kini ia enggan berkomentar banyak karena tidak lagi menjabat sebagai Ketua Pansus.
“Semua proses hukum ada mekanismenya,” kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2025).
Ia hanya meminta publik bersabar menunggu hasil pengusutan yang masih berlangsung di KPK.
“Kita tunggu saja,” ujarnya.
KPK Dalami Kuota Tambahan
Saat ini KPK tengah mendalami mekanisme biro perjalanan haji dalam mendapatkan kuota tambahan haji khusus dari Kementerian Agama. Lembaga antirasuah menduga terjadi praktik permintaan uang untuk memperoleh kuota tersebut.
Materi itu dikembangkan KPK usai memeriksa lima saksi dari biro perjalanan haji pada Selasa (23/9/2025).
“Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (24/9/2025).
Adapun lima saksi yang diperiksa antara lain:
-
Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku
-
RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera
-
Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel
-
Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata
-
Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” terang Budi.
Sorotan Publik dan Polemik Kuota
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini menjadi sorotan publik lantaran belum ada penetapan tersangka hingga kini. Padahal, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Dugaan korupsi mencuat setelah terbit SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan haji: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan itu dipersoalkan karena bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang membatasi kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen.
Cak Imin kala itu menjabat Ketua Pansus Haji DPR dan mendorong penyelidikan penyimpangan kuota. Pada Juli 2024, Fraksi PKB bahkan menginisiasi pembentukan Pansus Hak Angket Haji.
Namun Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, tidak pernah memenuhi panggilan klarifikasi Pansus. Hasil penyelidikan Pansus yang dipaparkan dalam paripurna DPR pada 30 September 2024 menemukan pelanggaran regulasi serta peran ganda Kementerian Agama sebagai regulator sekaligus operator.
Dinamika Politik dan Ketegangan dengan NU
Polemik kuota haji 2024 juga terjadi di tengah memanasnya hubungan PKB dengan Nahdlatul Ulama (NU). Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat itu menegaskan bahwa NU tidak boleh dikooptasi oleh kepentingan politik. Sikap ini dipersepsikan sebagai kritik terhadap hubungan erat NU dan PKB.
Ketegangan kian terasa menjelang Muktamar PKB di Bali pada Agustus 2024, yang berbarengan dengan pembentukan tim khusus oleh PBNU untuk mengkaji relasi NU–PKB.
KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan berdasarkan alat bukti.
“Kami pastikan bahwa proses penyidikan perkara terkait dengan kuota haji ini masih terus berproses di KPK,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Senin (22/9/2025).
KPK telah memeriksa saksi dari Kementerian Agama, asosiasi travel haji, hingga biro perjalanan swasta. Pemeriksaan mencakup aspek kebijakan, teknis pelaksanaan, serta dugaan adanya permintaan uang untuk kuota tambahan.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga melarang Yaqut dan dua pihak lain bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Namun hingga kini, status tersangka belum diumumkan.
Publik kini menantikan langkah tegas KPK. Cak Imin pun menegaskan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga antirasuah.
“Kita tunggu. Semua proses hukum ada mekanismenya,” katanya.
(*/REL)