spot_img
spot_img

Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Gugat KPK Lewat Praperadilan di PN Jaksel

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Buronan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada Jumat (31/10/2025). Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, klasifikasi perkara itu adalah “sah atau tidaknya penangkapan.”

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penangkapan,” demikian tertulis dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

Iklan

Dalam gugatan tersebut, pihak yang digugat adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana dijadwalkan akan digelar Senin (10/11/2025) mendatang.

KPK Siapkan Jawaban dan Tegaskan Legalitas Proses Hukum

Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya siap menghadapi praperadilan itu.

“KPK sebagai pihak Termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Budi memastikan, KPK percaya pada independensi pengadilan dalam menangani perkara ini.

“Kami yakin terhadap objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh langkah penegakan hukum KPK dalam perkara E-KTP telah dilakukan sesuai aturan.

“KPK selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” tutur Budi.

BACA JUGA  Resmi Disetujui BGN, SPPG Alinia Purwodadi Tebo Dibangun Baru sebagai Wujud Nyata Spirit MBG

Menurutnya, kasus korupsi E-KTP menimbulkan dampak luas, tidak hanya pada kerugian negara tetapi juga pada pelayanan publik.

“Kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tapi juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan,” jelasnya.

Tannos Masih Jalani Proses Ekstradisi di Singapura

Diketahui, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan itu dilakukan atas permintaan KPK yang diajukan melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, kemudian diteruskan ke Interpol Singapura sebelum sampai ke CPIB.

Meski sudah ditangkap, Tannos belum bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Saat ini, ia masih menghadapi sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.

Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka utama dalam mega-skandal korupsi proyek E-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun. Ia sempat buron selama beberapa tahun sebelum akhirnya berhasil diamankan otoritas Singapura awal tahun ini. (*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses