spot_img
spot_img

Brigita Akui Diminta Seret Nama Menteri Kominfo Budi Arie

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perlindungan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Terdakwa Adriana Angela Brigita menyampaikan bahwa dirinya pernah diminta oleh mantan kuasa hukumnya untuk menyeret nama Budi Arie Setiadi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika ke dalam pusaran kasus sebagai jalan keluar dari status tersangkanya.

Pengakuan itu disampaikan Brigita di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025), saat diperiksa sebagai terdakwa dalam klaster TPPU kasus ini.

“Saya cuma mengingat satu kalimat dari mantan pengacara saya bahwa saya buat alat ‘tukar kepala’ dengan Budi Arie. Itu yang dikatakan pengacara saya, mantan pengacara saya,” ujar Brigita sambil menangis di hadapan majelis hakim.

Iklan

Brigita yang juga istri dari terdakwa utama, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, mengaku dirinya tidak mengetahui keterlibatan suaminya dalam praktik perlindungan situs judol. Ia bahkan menyatakan kebingungannya terkait alasan dirinya bisa menjadi terdakwa.

“Saya tidak tahu titik kesalahan saya ada di mana? Apa salah saya? Tapi berbagai pertimbangan, mungkin menyebabkan saya di sini, saya tidak mengerti dari unsur sebelah mana?” ucap Brigita dengan suara bergetar.

Lebih lanjut, Brigita menyebut, mantan pengacaranya pernah memintanya agar mendesak sang suami mengakui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa Budi Arie menerima aliran dana sebesar Rp 14 miliar dari praktik judol Kominfo.

BACA JUGA  Anies: Kasus Tom Lembong Tunjukkan Demokrasi dan Keadilan Belum Kokoh

“(Mantan) pengacara saya sempat menyatakan, ‘Ibu, tolong bilang Bapak, sudah bilang saja Bapak, Pak Budi Arie sudah terima 14 M (Rp 14 miliar). Ibu keluar (tidak terjerat kasus)’,” ungkapnya. Brigita mengatakan tekanan dari pengacara itu disampaikan berulang kali hingga membuatnya terdorong menanyakan hal tersebut langsung kepada suaminya, Tony.

Kode “PM” dan Dugaan Aliran Dana

Di persidangan sebelumnya, Senin (14/7/2025), terdakwa lain, Alwin Jabarti Kiemas, menyampaikan kesaksian mengenai adanya jatah uang untuk “PM”, singkatan dari “Pak Menteri”, yang menurutnya merujuk pada Budi Arie Setiadi.

“Sekitar 50 persen,” kata Alwin saat ditanya terkait besaran jatah yang diberikan kepada PM dari pengamanan situs judol.

Ketika ditanya lebih lanjut oleh Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono, Alwin menyebut bahwa dirinya tidak tahu pasti soal aliran uang tersebut karena hanya bertugas mencatat perintah dari Zulkarnaen.

“Saya hanya menerima perintah untuk mencatat. (Dari siapa?) Dari Pak Tony,” jelasnya.

Alwin juga mengakui bahwa uang untuk “Pak Menteri” sempat diberikan kepada Zulkarnaen untuk kemudian disalurkan. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui apakah uang itu benar-benar sampai ke tangan Budi Arie.

Pernyataan senada disampaikan terdakwa lain, Adhi Kismanto. Ia mengaku jatah untuk “Pak Menteri” berasal dari Tony, tapi tidak pernah mendengar atau melihat langsung bahwa Budi Arie menerimanya.

“Pak Menteri tidak pernah menyatakan bahwa kami harus menjaga ini. Pak Menteri hanya menyatakan blokir sebanyak-banyaknya,” ucap Adhi.

BACA JUGA  Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Zulkarnaen: “Pak Menteri Tidak Tahu dan Tidak Terima Uang”

Terdakwa utama, Zulkarnaen Apriliantony, secara tegas membantah bahwa Budi Arie mengetahui praktik perlindungan situs judol. Menurutnya, tidak pernah ada komunikasi atau laporan kepada Menteri terkait aktivitas ilegal tersebut.

“Pak Menteri tidak tahu dan tidak terima aliran dana apa pun,” ujarnya.

Zulkarnaen menduga nama Budi Arie terseret karena adanya persepsi kedekatan antara dirinya dan sang menteri, meskipun kenyataannya tidak pernah ada pembahasan seputar situs judol.

“Yang mana, yaitu, sampai detik ini, saya tidak menginformasikan itu ke Pak Menteri,” tambah Zulkarnaen di persidangan.

Sidang Terbagi Empat Klaster

Kasus dugaan suap dan TPPU terkait pengamanan situs judol di Kominfo ini melibatkan sejumlah terdakwa yang disidangkan dalam empat klaster. Selain Brigita, Zulkarnaen, Alwin, dan Adhi, terdapat pula terdakwa lainnya yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam kesaksian para terdakwa. (*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses