spot_img
spot_img

BPOM Temukan Pangan Ilegal hingga Kedaluwarsa Senilai Rp42 Miliar Jelang Natal dan Tahun Baru

JAKARTA, ALINIANEWS.COM Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp42 miliar selama intensifikasi pengawasan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Inwas Nataru).

Pengawasan dilakukan secara nasional pada periode 28 November hingga 31 Desember 2025, seiring meningkatnya aktivitas belanja masyarakat menjelang perayaan Natal, Tahun Baru, dan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) .

Iklan

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, hingga 17 Desember 2025, petugas telah memeriksa 1.612 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi. Pengawasan menyasar ritel modern, ritel tradisional, gudang distributor, importir, hingga platform e-commerce.

Hasilnya, sebanyak 65,1 persen sarana atau 1.049 sarana telah memenuhi ketentuan, sementara 34,9 persen atau 563 sarana tidak memenuhi ketentuan,” ujar Taruna dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025) .

Dari pemeriksaan tersebut, BPOM menemukan 126.136 pieces pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Temuan terbesar didominasi pangan olahan tanpa izin edar (TIE) sebesar 73,5 persen atau 92.737 pieces, disusul pangan kedaluwarsa 25,4 persen (32.080 pieces), serta pangan rusak 1,1 persen (1.319 pieces) .

Pangan tanpa izin edar banyak ditemukan di wilayah perbatasan dan jalur masuk produk impor, seperti Tarakan, Jakarta, Pekanbaru, Dumai, dan Tasikmalaya. Produk tersebut mayoritas berasal dari Malaysia, Korea, India, dan Tiongkok, antara lain minuman sari kacang, pasta dan mi, minuman serbuk cokelat, krimer kental manis, serta olahan daging .

BACA JUGA  Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK: Disampaikan Kurang dari 30 Hari Kerja

Kondisi geografis Indonesia yang memiliki banyak jalur masuk ilegal atau jalur tikus di perbatasan, seperti Tarakan dan Dumai, sulit diawasi sepenuhnya. Sehingga dibutuhkan pengawasan lintas sektor yang lebih intensif,” ungkap Taruna .

Sementara itu, pangan kedaluwarsa paling banyak ditemukan di wilayah Kupang, Sumba Timur, Ambon, Bau-Bau, dan Kepulauan Tanimbar. Adapun pangan rusak banyak ditemukan di Ambon, Mamuju, Sofifi, Balikpapan, dan Surabaya, dengan jenis produk antara lain ikan kaleng, susu kental manis, susu UHT, serta pasta dan mi .

BPOM juga melakukan patroli siber terhadap 2.607 tautan penjualan pangan di platform digital. Hasilnya, 1.583 tautan menjual pangan tanpa izin edar dan 1.024 tautan menawarkan pangan mengandung bahan kimia obat (BKO). Nilai ekonomi temuan dari patroli siber ini diperkirakan mencapai Rp40,8 miliar .

Secara total, nilai ekonomi temuan produk pangan tidak memenuhi ketentuan dari jalur offline dan online mencapai lebih dari Rp42 miliar,” jelas Taruna.

BPOM telah menindaklanjuti temuan tersebut melalui penarikan dan pemusnahan produk, pengembalian kepada pemasok, hingga pemberian sanksi administratif dan proses hukum jika diperlukan. BPOM juga berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menurunkan konten penjualan produk ilegal .

Taruna mengimbau pelaku usaha meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan memastikan produk pangan yang diedarkan aman dikonsumsi. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat memilih pangan, khususnya saat maraknya hampers Natal dan Tahun Baru.

BACA JUGA  Resmi Disetujui BGN, SPPG Alinia Purwodadi Tebo Dibangun Baru sebagai Wujud Nyata Spirit MBG

Selalu lakukan Cek KLIK—Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Kami tidak ingin masyarakat keracunan atau dirugikan oleh produk yang tidak aman,” tegasnya .

BPOM menegaskan intensifikasi pengawasan akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan demi melindungi kesehatan masyarakat di momentum akhir tahun. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses