spot_img
spot_img

BPOM Hentikan Distribusi Sementara Susu Formula Nestlé, Ini Penjelasannya

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi serta importasi salah satu produk susu formula bayi. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat atas peringatan keamanan pangan global yang dikeluarkan otoritas internasional.

Kebijakan tersebut menyusul notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) terkait potensi risiko keamanan pada produk formula bayi tertentu.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, penarikan produk di sejumlah negara dilakukan karena adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi di fasilitas Nestlé Suisse SA, Pabrik Konolfingen, Swiss.

Iklan

“Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk formula bayi terdampak tersebut telah diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ < 0,20 µg/kg),” ujar Taruna dalam keterangan resmi, Rabu (14/1).

Produk yang dimaksud adalah S-26 Promil Gold pHPro 1, formula bayi usia 0–6 bulan, dengan Nomor Izin Edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1.

Meski hasil uji laboratorium menunjukkan tidak ditemukannya cemaran, BPOM tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Hingga saat ini, BPOM juga memastikan belum ada laporan kejadian sakit di Indonesia yang terkonfirmasi berkaitan dengan konsumsi produk tersebut.

BACA JUGA  Yaqut Ajukan Praperadilan, Tegaskan Tak Bermaksud Hambat Proses Hukum KPK

“Namun demikian, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan bayi yang merupakan konsumen produk tersebut,” kata Taruna.

Sebagai tindak lanjut, PT Nestlé Indonesia telah menarik seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak secara sukarela dan berada di bawah pengawasan langsung BPOM.

Taruna juga menjelaskan, toksin cereulide merupakan racun yang diproduksi bakteri Bacillus cereus dan bersifat tahan panas. Artinya, toksin ini tidak dapat dimusnahkan melalui penyeduhan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.

“Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala secara cepat, umumnya dalam rentang 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, berupa muntah hebat atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa,” jelasnya.

BPOM pun mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaan, serta mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.

BPOM menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets di luar yang telah disebutkan.

Pengawasan akan terus diperketat, baik sebelum maupun setelah produk beredar di pasaran. BPOM juga memastikan koordinasi intensif dengan otoritas pengawas pangan internasional tetap berjalan demi menjamin seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

BACA JUGA  Sidang Praperadilan Ditunda, Yaqut Jelaskan Alasan Pembagian Kuota Haji

Di tingkat global, Nestlé Internasional diketahui telah menarik produk susu formula bayi di 49 negara untuk merek SMA, BEBA, dan NAN, mencakup kawasan Eropa, Amerika, Asia, Oseania, hingga Afrika.

Langkah antisipatif ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan berlapis terhadap produk pangan bayi, mengingat kelompok usia tersebut merupakan konsumen paling rentan terhadap risiko kesehatan. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses