spot_img
spot_img

BPK Temukan Kejanggalan pada Hibah KONI Sumbar

PADANG, ALINIANEWS.COM – Penyaluran hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar ditemukan bermasalah.

Dalam hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah ketidaksesuaian, terutama pada laporan penggunaan hibah oleh dua cabang olahraga (cabor), yakni Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) dan Persatuan Tinju Amatir (PERTINA).

Pada tahun anggaran 2023, Dispora Sumbar mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp30,41 miliar, dengan realisasi mencapai Rp29,77 miliar atau 97,91 persen. Dari total belanja hibah tersebut, KONI menerima alokasi terbesar, yakni Rp26,66 miliar, dengan realisasi Rp26,02 miliar atau 97,62 persen.

Iklan

Penyaluran hibah kepada KONI dimulai melalui pengajuan proposal yang diajukan via aplikasi Sakato Plan pada 13 April 2023. Setelah melalui proses verifikasi, persetujuan hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 3 Juli dan 11 Desember 2023.

Namun, dalam proses pemanfaatan dana hibah tersebut, ditemukan permasalahan serius dalam laporan pertanggungjawaban.

LPJ PBSI Tidak Sesuai Fakta Pembelanjaan

Pemeriksaan terhadap LPJ cabor PBSI Sumbar mengungkap bahwa pembelian peralatan untuk persiapan PON 2024 belum dilakukan sepenuhnya saat laporan disusun. Dari dana hibah sebesar Rp55 juta yang diterima PBSI, faktur pembelian peralatan tercatat sebesar Rp57,08 juta. Selisih sebesar Rp2,08 juta ditutupi menggunakan dana internal PBSI.

Namun, hasil konfirmasi dengan toko penyedia peralatan pada 20 Maret 2024 menyebutkan bahwa barang-barang yang dimaksud belum sepenuhnya dibayar. PBSI hanya memberikan uang muka Rp10 juta pada 11 Januari 2024. Pelunasan dilakukan kemudian pada 21 Maret 2024, atau hampir tiga bulan setelah LPJ diserahkan.

BACA JUGA  BPK Temukan Penggunaan Silpa dan Dana Earmark oleh Pemprov Sumbar Tidak Sesuai Ketentuan APBD 2023

Selain itu, BPK menemukan bahwa faktur pembelian dalam LPJ mencantumkan barang yang belum secara fisik diterima saat itu. Ketua Umum PBSI periode 2020–2024 diketahui telah mencantumkan dokumentasi barang dari toko ke dalam laporan, meskipun barang belum diterima sepenuhnya. Penyerahan peralatan baru dilakukan pada 21 Maret 2024 kepada tujuh atlet dan dua pelatih, setelah terbitnya SK kepengurusan baru.

Dari hasil konfirmasi terhadap atlet penerima, diketahui bahwa terjadi ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan faktur, seperti jumlah baju pertandingan yang hanya dua pasang dari tiga pasang yang tercantum.

Bantuan Peralatan PERTINA Tak Dilengkapi Bukti Jelas

Kasus serupa juga ditemukan pada cabor PERTINA Sumbar yang menerima hibah sebesar Rp28 juta. Dalam LPJ, pembelian peralatan dilaporkan dilakukan di sebuah toko beralamat di Jalan Alai Timur, Kota Padang. Namun, saat dilakukan pengecekan pada 20 Maret 2024, toko tersebut tidak ditemukan. Lokasi yang disebut dalam faktur ternyata merupakan ruko kosong yang sebelumnya bukan toko peralatan olahraga.

BPK juga mencatat bahwa tidak terdapat bukti pemesanan, serah terima, maupun dokumentasi sah lainnya terkait pengadaan peralatan tersebut. Ketua Umum PERTINA periode 2020–2024 mengaku memesan langsung ke penyedia dan tidak mengetahui bahwa toko sudah tidak beroperasi di alamat yang dicantumkan.

Hingga 19 April 2024, saat dilakukan cek fisik, hanya ditemukan tiga pasang sarung tinju dan tiga pelindung kepala, sebagian di antaranya sudah digunakan oleh pelatih. Namun, sebagian besar peralatan belum diserahkan kepada para atlet karena masih berada pada pengurus lama.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Nilai Keberatan Pemprov Sumbar ke PTUN Cacat Hukum

Kondisi ini diperparah oleh kekosongan posisi bendahara sejak tahun 2022 akibat tersangkut kasus pidana. Pengelolaan keuangan dilakukan langsung oleh Ketua Umum dan sekretaris, tanpa dokumentasi formal dalam struktur organisasi yang diakui.

Aturan Hibah Tak Dijalankan Secara Konsisten

Sesuai Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, SKPD wajib menyimpan dokumen pendukung berupa usulan, rekomendasi, NPHD, pakta integritas, dan bukti transfer. Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa prosedur ini tidak dilaksanakan secara konsisten oleh penerima hibah.

KONI sebagai penyalur hibah dari Dispora memiliki mekanisme internal yang cukup berlapis sebelum menyetujui bantuan kepada cabor. Namun, lemahnya pengawasan terhadap implementasi di tingkat cabor membuat akuntabilitas dana publik patut dipertanyakan.

Permasalahan ini menjadi perhatian serius dalam pengelolaan dana hibah di sektor olahraga, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diharapkan dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme hibah dan memperkuat sistem pengawasan internal agar bantuan negara benar-benar sampai kepada atlet yang membutuhkan.(SUMBER:LHP BPK 2023)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses